Emak-emak Gerudug Gedung DPRD Lebak, Ini yang Terjadi

Hermanto
573 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88news.com. – Sejumlah emak-emak dari Desa Citorek Timur mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Lebak. Mereka meminta dukungan agar DPRD membatalkan keputusan pemerintah yang menunda pelaksanan pemilihan kepala desa (Pilkades) di desanya yang akan digelar secara serempak November 2022 mendatang.

Saomi, salah seorang audiens mengatakan, seluruh warga mempertanyakan penundaan ini, karena Pilkades merupakan produk pemerintah yang sudah ditetapkan aturannya dalam bentuk Perda, bahkan Perbup-nya pun sudah ada. Untuk itu, tidak ada alasan pemerintah untuk melakukan penundaan.

‘Kami mendesak agar para wakil rakyat yang ada di DPRD Lebak, agar membatalkan penundaan Pilkades di Desa Citorek Timur, sehingga kami bisa melaksanakan hak demokrasi kami,” kata Saomi, dalam audensi yang dihadiri pimpinan DPRD Lebak, di ruang rapat Bamus, Senin (05/09/2022).

Menurut Saomi, pihaknya menyayangkan ada informasi yang dihembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang menyebutkan Desa Citorek rawan keributan dan kekerasan jika Pilkades dilaksanakan. Padahal, wilayah Citorek masuk daerah hijau dan ramah.

“Kami dan seluruh warga Citorek Timur menyayangkan ada informasi yang menyesatkan tersebut. Karena sampai saat ini desa kami baik-baik saja,” ujarnya.

Wakil l Ketua DPRD Lebak, Ucuy Masyhuri menyatakan, penundaan Pilkades Desa Citorek Timur merupakan hasil rapat yang dihadiri Bupati, unsur forkopimda diantaranya DPRD, Kejari, TNI, Polri, Pengadilan dan lainnya. Dalam musyawarah tersebut, diputuskan dari 66 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak, hanya Desa Citorek Timur saja yang ditunda dengan alasan desa dan BPD setempat tidak membentuk panitia Pilkades.

“Iya memang benar penundaan Pilkades Citorek Timur merupakan hasil musyawarah dengan seluruh forkopimda,” terangnya.

Namun, kata Ucuy, kepala Kejaksaan negeri telah memberi lampu hijau dan memberi saran, Pilkades bisa dilaksanakan harus dengan persetujuan seluruh masyarakat setempat dan pemerintah daerah.

“Kami sebagai DPRD bukan sebagai eksekusi akhir dalam permasalahan ini, namun kami akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Citorek Timur ini, sehingga apa yang jadi keinginan warga bisa terpenuhi sesuai harapan,” jelas Ucuy.

Sementara itu, dari delapan fraksi yang ada di DPRD Lebak, seluruhnya bulat mendukung agar keputusan penundaan Pilkades Citorek dibatalkan. Sehingga, masyarkat Citorek dapat melaksanakan Pilkades secara serentak pada November 2022 mendatang.

“Tidak ada alasan Pemkab menunda Pilkades Citorek Timur ini, karena desa tersebut sudah masuk dalam 66 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak dan sudah ada payung hukumnya,” kata Yanto, Ketua Fraksi Nasdem.

Hal senada di katakan, Dian Wahyudi ketua fraksi PKS, bahwa penundaan Pilkades Citorek Timur justru akan menimbulkan maslah dikalangan masyarakat desa setempat.

“Kami khawatir kondusifitas di wilayah Desa Citorek jika pilkades ditunda, karena seluruh masyarakat menginginkan Pilkades serentak,” katanya. (AR_red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *