Banten, Sigap88news.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Hati memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban kekerasan anak (pencabulan) yang dialami salah seorang siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, diduga dilakukan Ag, oknum guru agama.
“Keluarga korban telah memberikan Kuasa dan hari ini kami sudah menyerahkan ke Polres Lebak,” kata tim pengacara LBH Mata Hati Maman Sulaeman didampingi Purwani Handayani kepada wartawan Selasa (23/08/2022).
Maman Sulaeman mengatakan, bantuan hukum ini diberikan untuk memastikan jangan sampai terjadi ketidakadilan, karena adanya ketimpangan struktur sosial di masyarakat terutama pada kasus-kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak yang berada di pelosok desa.
“Kita tergerak untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapat keadilan,” ucap Maman.
Maman menjelaskan pihaknya menyesalkan peristiwa itu dan tidak bisa ditolerir sebab yang menjadi korban kekerasan anak atau pencabulan saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar. Pihaknya mengecam tindakan yang tidak patut tersebut apalagi diduga pelaku adalah oknum guru.
“Saya sangat kasihan melihat kondisi anak ini yang harusnya bermain ceria dengan teman seusianya, namun kini dia ketakutan jika melihat orang asing atau tidak dikenal,” ujarnya.
Sehubungan itu, kata Maman Sulaeman, LBH Mata Hati akan menunjuk empat pengacara untuk mengawal kasus ini. Sebab menurut orang tua korban, semenjak dilaporkan kepada pihak kepolisian, pelaku dan pengacaranya diduga sudah ada upaya melakukan intimidasi kepada keluarga korban dengan memaksa agar mencabut laporannya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kepolisian Polres Lebak segera menangkap terduga pelaku kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar tersebut yang sudah hampir satu bulan dilaporkan orang tua korban.
“Kami minta Kepolisian Polres Lebak untuk tegas dan serius menangani perkara ini, agar korban dan keluarga mendapatkan kepastian hukum dan memperoleh rasa aman mengingat sudah hampir satu bulan sejak kasus ini dilaporkan orang tua korban tetapi pelaku masih berkeliaran di luar,” tegas Maman Sulaeman.
Purwani Handayani, Pengacara LBH Mata Hati menambahkan, ini adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak. Dia berharap pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Intinya kita akan maksimal membantu keluarga korban, karena kondisi ekonominya memang tidak mampu,” tutur Handayani.
Sementara, RF, orangtua korban membenarkan bahwa dalam kasus yang menimpa anaknya tersebut saat ini telah didampingi oleh LBH Mata Hati. Dia bersyukur ada pihak yang mau membantu keluarganya.
RF mengaku sangat terbantu, karena saat ini ada sejumlah pihak yang berusaha menekan keluarganya agar masalah ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
“Kami orang kampung dan tidak mempunyai kemampuan apapun, sehingga Bantuan hukum dari LBH Mata Hati ini saya harap bisa memberikan keadilan terhadap keluarga kami,” ucap RF. (Red)