Banten, Sigap88news.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku RY (24) warga Kecamatan Wanasalam diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya pada Jum’at (12/08/2022) pukul 21.30 WIB.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan pengungkapan tersebut. Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Senin (15/08/2022).
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Malik.
Malik menjelaskan penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah di Cikeusik Kecamatan Wanasalam.
“Dari pengungkapan tersebut kami telah berhasil mengamankan Pelaku RY (24) warga Kecamatan Wanasalam pada Jum’at (12/08/2022) pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di desa Cikeusik Kecamatan Wanasalam,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan barang bukti yang turut berhasil diamankan pihaknya.
“Berikut barang bukti 121 (seratus dua puluh satu) butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk ASUS warna merah,” ungkapnya.
Malik menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Lebak mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas perusak generasi muda tersebut.
“Mari bersama berantas Narkoba di daerah hukum Polres Lebak. Selamatkan generasi muda Lebak dari ancaman Narkoba, Katakan tidak pada Narkoba,” pungkasnya. (AR_red)