Baturaja Oku,Sigap88news.com || Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU Mengamankan pelaku Penggelapan Dan Atau Penipuan berinisial JU (59) Warga Jl. Camar II Blok BB 18 Rt/Rw 007/003 Rs Sriwijaya Kel. Sekar Jaya Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Pelaku JU (59) Diamankan berdasarkan laporan korban Prima (48) Jl. Akmal Rt/Rw 015/005 Kec. Baturaja Timur Kab, OKU Pemilik mobil pick up BG 8693 FQ yang di rental oleh Pelaku.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Oku AKP Syafaruddin, S.H., menerangkan, penangkapan terhadap pelaku JU (59) berdasarkan laporan korban Prima, yang mana keterangan korban satu buah mobil pick up warna putih BG 8693 FQ milik korban yang sebelumnya di rental oleh pelaku sudah digadaikan pelaku ke orang lain.
Awal kejadian Pada bulan juni tahun 2021, yang mana pelaku merental satu buah mobil pick up warna putih BG 8693 FQ milik korban, namun sampai waktu yang telah ditentukan pelaku belum juga mengembalikan mobil milik korban.
Namun pada tanggal 08 juli 2022 korban di telpon oleh pelaku bahwa mobil milik korban tersebut telah di gadaikan oleh pelaku, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000.- ( tiga puluh lima juta rupiah ) dan korban melaporkan peristiwa yang dialami Ke Polres OKU untuk di proses secara hukum.”ujar Kasi Humas Polres Oku AKP Syafaruddin, S.H., dikutip dari Polresokunews
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob SINGA OGAN Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda BUSTAMI melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan di amankan ke mako Polres OKU untuk di proses secara hukum.”jelas AKP Syafaruddin, S.H.
Atas Perbuatannya, Pelaku JU dikenakan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHPidana Kasus Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan. (“)