Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha Terima Masa Aksi Buruh ” Tolak Omnibus law Cabut UU No. 11 Tahun 2020.

Hermanto
870 Views
3 Min Read

Baturaja Oku,Sigap88news.com || DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten OKU bersama sejumlah elemen gerakan buruh lainnya menggelar unjuk rasa menolak Omnibus law undang – undang Cipta Kerja, di depan Gedung DPRD Kabupaten OKU, Rabu (10/08/2022).

Peserta aksi berasal dari elemen gerakan buruh di Kabupaten OKU membawa Berbagai poster dan spanduk berisikan protes dan penolakan  Omnibus law  dan tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020

Perwakilan buruh diterima oleh Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha SH didampingi Ketua Komisi I Ledi Patra, Wakil Ketua Komisi I Naproni. Pertemuan dilanjutkan Di ruangan Rapat Badan Musyawarah DPRD OKU  untuk berdialog.

Dalam dialognya, perwakilan buruh sama-sama satu suara dan satu Komando, Peserta aksi menolak Omnibus law dan meminta agar UU tenaga kerja UU No. 11 tahun 2022 supaya dicabut, Mereka berharap DPRD Kab OKU menyampaikan dan menyuarakan aspirasi mereka kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat. Karena dianggap tidak berpihak terhadap Buruh.

Menjawab dari apa yang di Aspirasikan oleh peserta Aksi, Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha, SH menyampaikan, awal adanya UU Cipta Kerja, Sebenarnya, menolak adanya UU tersebut dan pihaknya tidak pernah berubah dalam mendukung kepentingan Para kaum Buruh.

Dikatakan Yudi Purna Nugraha, DPRD OKU pernah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama ormas dan Mahasiswa berapa waktu yang lalu waktu mengadakan aksi menolak lahirnya UU Cipta Kerja.

Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha, SH dikesempatan dialog bersama wakil buruh menyatakan dengan tegas, DPRD OKU tidak akan merubah pendirian untuk tetap berada ditengah tengah para Buruh dalam menolak UU Cipta Kerja dan siap mendukung terkait penolakan Omnibus law  UU cipta kerja.

Dihadapan para peserta aksi perwakilan buruh, Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha perintahkan Kabag Sekretariat Dewan untuk mengirim Faximile ke DPR RI di hari ini juga.

Selesai melakukan dialog dan terjadi kesepakatan antara puluhan Buruh bersama DPRD Kabupaten OKU, Perwakilan Buruh menyerahkan secara simbolis Draf Undang-Undang Revisi UU No 11 tahun 2020 yang disampaikan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU, Yudi Purna Nugraha SH didampingi oleh Ketua komisi I DPRD OKU Ledi Patra, Wakil Ketua Komisi I Naproni dan disaksikan Kabag Sekretariat Rustam Alpan dan perwakilan peserta aksi buruh lainnya.

kegiatan aksi unjuk rasa, masa mendapatkan pengawalan ketat dari Kepolisian Polres Oku, Polsek Baturaja timur, TNI, dan Satpol PP, Aksi berjalan dengan lancar dan aman. (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *