Baturaja Oku,Sigap88news.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Pejabat Bupati OKU Tahun Anggaran 2021, sekaligus menyampaikan Rekomendasi Pansus.
Rapat Paripurna diselenggarakan di ruangan Rapat gedung DPRD OKU Jalan Gajah Mada No. 1 Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (25/07/2022) Pukul 09. 00 WIB.
Rapat dihadiri secara langsung oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachari di dampingi Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha, SH, Wakil Ketua II Yoni Risdianto, SH dan dihadiri anggota DPRD OKU yang lainnya, bersama Sekretaris DPRD OKU A. Karim, SE.,MT.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten OKU rapat paripurna DPRD OKU tampak dihadiri oleh Pejabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M, M.Pd., Perwakilan Unsur Forkopimda OKU serta jumlah Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab OKU lainnya.
Setelah Rapat dibuka, acara dilanjutkan dengan Penyampaian laporan hasil Rapat Kerja tiga (3) Panitia Khusus DPRD Kab OKU yang disampaikan oleh juru bicara masing-masing Pansus.
Pansus I yang diketuai oleh Ledi Patra, SP.,M.Si Membahas Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dituangkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah.
Dari hasil Rapat Pansus I ada beberapa hal yang ditanggapi diantaranya sebagai berikut.
1. Mendengar hasil pembahasan Pansu 1 bersama Mitra kerja OPD, Pada prinsipnya pelaksanaan dan pengelolaan program kegiatan di OPD tersebut secara administrasi sudah terealisasi berjalan baik, secara keuangan sudah terserap dan untuk kegiatan tahun 2021 sudah selesai terlaksana melalui mekanisme pengawasan oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Selatan dengan Predikat Opini WTP.
2. Menanggapi terkait Anggaran tentang Pembinaan ketentraman, ketertiban umum, penanggulangan pelanggaran pemda pada satuan Pol PP Kabupaten OKU.
3. Menanggapi terkait hasil peninjauan kelapangan ke beberapa Sekolah di wilayah kabupaten OKU.
4. berkaitan dengan pandangan umum Fraksi PKB yang telah di sampaikan pada saat Paripurna pada hari Selasa 19 juli 2022.
Berikutnya Pansus Ii yang diketuai oleh Umi Hartati, SE., beberapa pandangan dan hasil pembahasan dan sebagai masukan untuk mendapatkan perhatian.
1. Pansus II DPRD OKU setelah melaksanakan kroscek masih ada beberapa hal yang harus dicermati oleh OPD Khususnya untuk dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten OKU.
2. Menyarankan kepada Pejabat Bupati OKU agar segera menambah Pokja di bagian layanan Pengadaan barang dan jasa Setda OKU.
3. Dan menyarankan kepada Pemkab OKU untuk segera menyelesaikan Masalah TPA sebab sampai saat ini sudah Overload.
Terakhir beberapa pandangan dan hasil pembahasan Pansus III yang di ketuai oleh Densi Hermanto, SH, M.Si. sebagai masukan untuk mendapat perhatian.
1. Kepada seluruh OPD untuk dapat merealisasikan anggaran Secara efektif dan efisien, dengan penyusunan rencana anggaran Matang sehingga tepat sasaran. Dan menghimbau kepada OPD agar lebih selektif dalam memilah rencana anggaran untuk meminimalisir berbagai temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
2. Pansus III Menemukan permasalahan dalam penujukan/ penugasan koordinator Parkir dan ketidak tranparansi terkait target Pendapatan. Pansus III meminta kepada PJ Bupati OKU agar mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan dan menelaah surat tugas Koordinator Parkir yang diterbitkan Dinas Perhubungan.
3. Dengan Adanya keluhan masyarakat mengenai kurang maksimalnya pelayanan PDAM Tirta Raja, Pansus III mengharapkan kepada instansi terkait untuk dapat meningkatkan kerjanya, dengan harapan dapat memenuhi kepuasan pelanggannya, serta PDAM Tirta Raja sebagai salah satu usaha daerah dan harus berupaya untuk meningkatkan PAD Kabupaten OKU.
4. Menyikapi permasalahan tidak tercapainya Target Pendapatan Asli Daerah di Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020, menyerahkan kepada pejabat Bupati OKU dalam rapat ini agar menjadi acuan untuk memaksimalkan kinerja Bapenda.
Pimpinan Rapat Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha, SH menyampaikan, Sesuai dengan pasal 69 ayat (5) peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Kab OKU nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD. menyebutkan bahwa pansus melaporkan tugasnya sebelum Akhir masa kerja dalam rapat paripurna.
Sebagai mana kita dengar bersama, bahwa pada dasarnya ketiga pansus DPRD Kabupaten OKU secara umum sependapat bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, Namun demikian masih ada beberapa hal menurut pandangan dan Pendapat anggota panitia khusus DPRD Kabupaten OKU perlu menjadi perhatian kita bersama.”ujar Yudi Purna Nugraha.
Diteruskan Yudi, Catatan – Catatan Strategis yang berisi himbauan, masukkan, dan saran yang disampaikan masing-masing pansus, hendaknya dijadikan bahan Evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten OKU dalam pemanfaatan Anggaran dimasa mendatang sehingga tercipta penggunaan dimasa mendatang sehingga tercipta penggunaan anggaran yang Efektif, Efisien dan Akuntabel Serta memenuhi sasaran sesuai harapan kita bersama.
Dengan telah disampaikan laporan dari ketiga panitia khusus DPRD tadi, maka kita cukupkan rapat paripurna hari ini dan kita akan berikan kesempatan Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten OKU untuk melaksanakan rapat dan menyusun pendapat Akhir untuk disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 pukul 09.00 WIB dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi serta Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab OKU Tahun 2021.”Tutup Wakil Ketua I Yudi Purna Nugraha, SH. (ADV)