Banten, Sigap88news.com – Tersangka Nikita Mirzani dilepas oleh Satreskrim Polresta Serang dari tahanan, padahal sebelumnya penyidik sudah mengeluarkan surat penahanan untuk dirinya.
Dilepasnya Nikita Mirzani oleh polisi dengan alasan kemanusiaan karena memiliki 3 orang anak yang masih kecil.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota.
“Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Shinto pada Jumat (22/07/2022) malam.
Shinto menjelaskan jika pada malam ini NM dapat meninggalkan Polresta Serang Kota namun harus melakukan wajib lapor secara rutin.
“Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin,” jelas Shinto.
Terakhir, Shinto mengatakan jika perkara NM masih tetap berjalan hingga ada kepastian hukum.
“Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum,” tutup Shinto.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagaimana dimaksud pasal 311 KUHPidana atas laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. (Red/rls)
Sbr: rls bidhumas