Batam,Sigap88news.com ,- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNN Prov. Kepri) berhasil gerebek salah satu rumah yang diduga sebagai pabrik Narkotika jenis Sabu di perumahan elite Sukajadi Kota Batam.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa didaerah perumahan elite di Jalan Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001 Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota, Kota Batam Prov. Kepulauan Riau, ada pabrik gelap pembuatan narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan laporan tersebut, BNN kepri langsung mengadakan penyelikikan, ternyata ada hal-hal yang mencugigakan di perumahan elite tersebut, sehingga BNN Kepri langsung lakukan penggerebekan.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.032 (lima ribu tiga puluh dua) gram dan cairan yang diduga Prekusor narkotika yang digunakan untuk membuat narkotika jenis sabu. 2 orang tersangka inisial MS (43 tahun, WNA Malaysia) dan NS (47 tahun, WNI) juga berhasil diamankan.
Setelah dilakukan pengembangan di perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41 Kec. Belian Kota Batam dan didapat 1 (satu) orang lagi diduga tersangka inisial AS (25 tahun, WNI). Jadi total 3 (tiga) orang diduga tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dan pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
YanZ