Batam,Sigap88news.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pidana Pengancaman yang terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 21.20 WIB, di Komp. Nagoya Newton Blok M No. 03 Kec. Lubuk Baja Kota Batam.(18/07/2022)
Berawal pada Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 21.20 WIB, terjadi selisih paham antara korban dengan pelaku selanjutnya pelaku menghubungi saksi an. Tony (mantan suami korban) dan meminta tolong tidak berapa lama saat saksi an. Tony datang melihat hal tersebut pelaku langsung ke dapur dan mengambil pisau dapur yang selanjutnya berlari mengejar saksi an. Tony dengan mengancungkan pisau yang telah dikuasai nya sehingga membuat saksi an. Tony berlari disaat bersamaan melihat kejadian tersebut korban ketakutan dan menghidupkan mobil yang saat akan memutarkan mobilnya pelaku berbalik arah dan mengejar korban masuk pintu depan sebelah kiri serta mengancungkan pisau ke arah korban membuat korban semakin ketakutan hingga menginjak gas dan rem mendadak saat itu pun pelaku terjatuh selanjutnya korban menjemput saksi an. Tony untuk bersama-sama membuat laporan polisi namun saat diperjalanan dihadang oleh pelaku sehingga korban lari dan diikuti oleh pelaku sampai ke Polsek Batu Ampar yang setibanya di Polsek menceritakan kejadian yang dialaminya untuk tidak berapa lama pelaku pun tiba langsung diamankan oleh petugas dan saat dilakukan penggeledahan didapati 1 (satu) bilah parang disimpan didalam celana depan pelaku atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
Setelah mendapat laporan dari Polsek Batu Ampar bahwa telah mengamankan terduga pelaku pengancaman terhadap korban yang terjadi di wilkum Polsek Lubuk Baja selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU THETIO NARDIYANTO, S.H langsung mengamankan pelaku dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelapor, korban, saksi-saksi lain, adanya bukti petunjuk serta adanya barang bukti selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menetapkan terlapor AMIR HAMID sebagai tersangka. Dari hasil gelar perkara terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tersangka langsung ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang buktinya adalah 1 Bilah Pisau Dapur, 1 Bilah Parang, 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka AMIR HAMID dalam tindak pidana Pengancaman yang terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 21.20 WIB, di Komp. Nagoya Newton Blok M No. 03 Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
(YanZ)