Sampang, sigap88news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Kerja (Panja) sebagai Rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang tahun anggaran 2021.
Pada rapat paripurna itu, Ketua Panja LHP BPK DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin memberikan apresiasi terhadap pemerintah daerah beserta seluruh jajaran yang telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keempat kalinya melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.
“Walaupun telah meraih WTP, pemerintah daerah Sampang tetap diperlukan adanya tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sesuai perintah peraturan perundang-undangan,” tuturnya, Senin (18/7/2022).
Pemerintah dengan seluruh jajaran, pihaknya menyarankan segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK sesuai rekomendasi dalam LHP BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut kepada BPK dan DPRD Sampang paling lambat 60 hari setelah dokumen laporan diserahterimakan.
Pemerintah daerah diminta membentuk tim tindak lanjut yang dikoordinasikan Wakil Bupati Sampang selaku penanggung jawab sesuai tugas menurut amanat pasal 66 ayat (1) huruf a ke-2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Seluruh temuan dan rekomendasi BPK, lanjut Agus, perlu diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik terkait temuan maupun sebaliknya. Hal itu, guna dijadikan pembelajaran untuk perbaikan penataan administrasi dan keuangan di lingkungan pemerintah daerah Sampang.
“Pemerintah daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu untuk diperiksa dalam rangka pemberian opini atas laporan keuangan,” ujarnya.
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi mengakui, bahwa telah mendengar dan mengkaji secara seksama beberapa saran dan masukan dari Badan Anggaran (Banggar) dari anggota dewan yang menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan dalam membahas dan mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Secara umum terhadap saran, dan pendapat yang disampaikan Badan Anggaran DPRD Sampang, pihaknya akan memperhatikan sebagai masukan untuk saling mengingatkan serta memperbaiki kinerja guna mewujudkan obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sampang hebat dan bermartabat.
“Kami secara pribadi dan atas nama pemerintah Kabupaten Sampang menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021,” ujarnya.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 yang telah mendapat persetujuan dari DPRD Sampang, Slamet Junaidi akan meneruskan dokumen kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Ruf)