Baturaja Oku,Sigap88news.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Gelar Rapat Paripurna ke VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2022 tentang Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kab. OKU Tahun Anggaran 2021.
Rapat digelar di ruangan rapat paripurna DPRD Kab OKU pada hari Senin Siang (18/07/2022). Rapat Paripurna dibuka sekaligus dipimpin oleh ketua DPRD OKU, Ir. H. Marjito Bachari didampingi wakilnya Yudi Purna Nugraha, SH dan Yoni Risdianto, SH.
Ketua DPRD Kab. OKU, Ir. H. Marjito Bachri menyampaikan, Sebagaimana kita maklumi dengan diberikannya otonomi yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus Pemerintah sendiri sangatlah memungkinkan bagi masing-masing daerah untuk mempercepat pembangunan
sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan Masyarakat.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini relatif singkat dan juga telah mendapatkan persetujuan pembahasan Raperda dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 28 Juni 2022 sehingga pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 dapat dilaksanakan.
Sementara itu Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., MM., M.Pd. didalam Pidato menyampaikan, Pemerintah Kabupaten OKU mengucapkan terima kasih atas pencapaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) OKU Tahun Anggaran 2021 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan untuk 7 kalinya secara berturut-turut, pencapaian ini tentunya berkat kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan untuk penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah maka kami sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban ini.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bentuk Laporan Keuangan sebagai perwujudan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021 ini kiranya akan mendapatkan pembahasan dan persetujuan DPRD Kab. OKU yang terhormat, untuk dituangkan dalam keputusan bersama dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Uraikan secara lengkap dan terinci mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU, kami persilahkan DPRD Kab. OKU menelaah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah kami sampaikan.
Perlu diinformasikan pula bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021 ini telah melalui Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan sesuai pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Tanggal 25 April 2022.
Acara diteruskan dengan Penyerahan Dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. OKU T.A. 2021 oleh Pj. Bupati OKU kepada Ketua DPRD Kab. OKU disaksikan Forkopimda Kab. OKU.
Dan diteruskan Penandatanganan Keputusan DPRD Kab. OKU tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kab. OKU dalam rangka Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. OKU Tahun 2021 oleh Ketua DPRD Kab. OKU disaksikan Pj. Bupati OKU.
Rapat Paripurna ditutup oleh Ketua DPRD Kab. OKU, Ir. H. Marjito Bachri yang sebelumnya Menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Laporan Pertanggungjawaban ini terlebih dahulu akan dibahas lebih lanjut dalam Fraksi-fraksi DPRD Kab. OKU, yang akan dilaksanakan setelah Paripurna sampai dengan besok hari.
Guna memberikan kesempatan kepada Fraksi-Fraksi menyiapkan Rapat dan menyusun Pandangan Umum, Rapat kita cukupkan dahulu, kita akan bertemu kembali pada besok malam Selasa tanggal 19 Juli 2022 pukul 20.00 WIB dengan
Agenda Paripurna Pandangan Umum Anggota DPRD Kab. OKU terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna dihadiri oleh : Pj. Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, S.STP., MM., M.Pd.,Ketua DPRD Kab. OKU, Ir. H. Marjito Bachri, Dandim 0403/OKU, Letkol. Inf. Ferizal R, S.IP., Kapolres OKU diwakili Kabag Logistik Polres OKU, Kompol Marwan, SH., Kajari OKU, Asnath Anitha Idatua Hutagalung, SH., MH., Ketua Pengadilan Negeri Baturaja diwakili Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, S.H., M.H., Dandodiklatpur Rindam II/Sriwijaya diwakili Wadan Dodiklatpur Rindam II/Sriwijaya, Mayor Inf. Edy Priyanto, Wakil Ketua I DPRD Kab. OKU, Yudi Purna Nugraha, SH., Sekretaris Daerah Kab. OKU, Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE., SH., MT., M.Si., MH., M.Pd., Ph.D.(HC), Para Asisten Setda Kab. OKU, Sekretaris DPRD Kab. OKU, A. Karim, SE., MT., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. OKU diwakili Sekretaris, Novian Ardi, SE dan Para Kepala OPD Kab. OKU Lainnya, Para Kabag Setda Kab. OKU, Para Kabag Sekretariat DPRD Kab. OKU, Para Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU, Dansub Denpom II/4-4 Baturaja, Kapten CPM. Komarudin, Pimpinan BUMN dan BUMD Kab. OKU, Ketua Ormas PEPABRI Kabupaten OKU, Mayor (Purn) Johani, S.Ag.,Para Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten OKU., Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,Tokoh Pemuda Kabupaten OKU, Undangan Lainnya. (ADV)