Usut Tuntas Intimidasi Terhadap Wartawan Saat Meliput Kasus Penembakan di Rumah Sambo

Hermanto
587 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Tindakkan intimidasi yang dilakukan tiga orang oknum polisi terhadap wartawan CNNIndonesia.com dan 20Detik pada saat meliput kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kamis (14/07/2022) lalu mendapat kecaman dari para wartawan di daerah-daerah, salah satunya di wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Sebagian para wartawan di Pandeglang menilai, tindakkan oknum Polri itu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bahkan para wartawan yang tergabung di Pokja Wartawan (Porwan) Pandeglang, bakal melakukan aksi solidaritas pada pekan depan, Senin (18/07/2022).

Ketua Umum Porwan Pandeglang, Nipal Sutiana mengaku sangat menyayangkan tindakan oknum Polri yang telah menghalang-halangi peran Pers pada saat liputan kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Nipal menegaskan, tindakan itu adalah intimidasi terhadap peran wartawan.

“Arogansi ketiga oknum Polri menghalagi wartawan itu sudah sangat jelas tindakan intimidasi terhadap wartawan. Tindakan oknum Polri itu sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Nipal, Jumat (15/07/2022).

Selain itu Nipal yang akrab disapa Openk ini menilai, bahwa intimidasi terhadap wartawan CNNIndonesia.com dan 20Detik, bagian tindakan yang berlebihan dan melanggar UU Pers. Lantaran, kata dia, telah menghentikan wawancara dan hasil karya jurnalistik mereka (wartawan) telah dirampas serta dihilangkan oleh tiga oknum polisi.

“Mutlak ini sangat biadab dan tak boleh dibiarkan, harus segera diusut tuntas. Apalagi hasil karya jurnalistik teman-teman kami itu dirampas dan dihilangkan. Makanya kami menuntut agar ketiga oknum itu segera ditindak tegas,” terangnya.

Masih kata Nipal, dalam Undang-Undang Pers sudah dijelaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

“Dalam pasal 4 point 1 tercatat bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Harusnya oknum Polri itu bukan mengintimidasi, namun harus melindungi mereka yang sedang menjalankan profesinya,” ujarnya.

Dalam pasal 4 point 2 itu lanjut dia, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran. Begitu juga dalam point 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Harusnya mereka sebagai aparat kepolisian mengetahui hal itu dan tidak melakukan tindakan semena-mena terhadap peran wartawan yang sedang bertugas di lapangan,” jelasnya.

Dalan Pasal 18 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Oleh karenanya, ia meminta Kapolri agar turun tangan melakukan langkah dengan menindak tegas ketiga oknum bawahannya itu.

Ia juga meminta pihak Dewan Pers agar ikut mengawal kasus tersebut. Sebab kasus intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oknum polisi bukan kali ini saja terjadi, namun sangat sering terjadi.

“Dewan Pers segera turun tangan mengawal kasus tersebut. Hal ini harus dilakukan agar tak terjadi lagi tindakan intimidasi terhadap wartawan,” tandasnya. (AR_red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *