Tanpa Papan Nama, Proyek P3TGAI Desa Ngumpak Dalem Diduga Langgar UU Nomor 14/2008 tentang KIP

Hermanto
635 Views
3 Min Read

Tanpa Papan Nama, Proyek P3TGAI Desa Ngumpak Dalem Diduga Langgar UU Nomor 14/2008 tentang KIP

BOJONEGORO,Sigap88news.com , –Proyek P3TGAI Tirto Margo Mulyo Desa Ngumpak dalem, Kecamatan Dander, untuk memudahkan petani padi sawah dalam bercocok tanam atau masyarakat.

Pemerintah melalui program P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) telah menggelontorkan dana pembangunan saluran air yang menuju area persawahan petani. Namun dalam pembangunan P3TGAI itu tidak menggunakan Papan Informasi, diduga ada rekayasa proyek.

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) secara tekhnis proyek ini dikerjakan dengan cara Swakelola dan Padat Karya, dengan maksud untuk menyerap tenaga kerja sekitar, sebagai penerima manfaat, terlebih dimasa pandemi COVID-19.

Namun sangat disayangkan pada saat wartawan ingin melakukan konfirmasi di sebuah proyek yang berlokasi di Desa Ngumpak dalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi.

Padahal bila mengacu kepada Undang Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70/2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pembangunan yang menggunakan APBD/APBN wajib memasang papan informasi. Seperti yang di sampaikan salah seorang warga setempat.

“Sedari awal hingga saat ini kami tidak pernah tahu secara rinci baik jumlah dana maupun, jumlah panjangnya Irigasi yang dikerjakan, karena di lokasi pencetakan maupun di lokasi pembangunan tidak ada papan informasi, tapi kalo menurut warga Desa Ngumpak dalem, kalau nggak salah dengar, dana pembangunan ini mencapai ratusan juta rupiah, tapi tidak tahu kebenaranya karena kami tidak melihat langsung Papan Proyek,” kata narasumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Narasumber menduga proyek tersebut ada rekayasa proyek dan tidak transparan, “Kalau kewajiban memasang papan informasi atau Papan Nama Proyek sebagai Informasi, Keterbukaan publik saja mereka abaikan. Patut diduga ada permainan dalam pengelolaan anggarannya, kalau mau transparan dan mau dikontrol masyarakat seharusnya papan itu dipasang mas”, jelasnya, pada wartawan, Senin (4/7/2022)

Untuk itu warga dan untuk masyakat khususnya, meminta kepada instansi terkait agar dapat turun lapangan guna mengkroscek kebenaranya. Warga desa Ngumpak, juga meminta kepada pemerintah daerah maupun pusat dapat menindak tegas pelaku – pelaku perusak negara karena menurut warga pelaku korupsi adalah penyakit negara yang tidak bisa ditolerir.

Wartawan sigap88news.com saat konfirmasi kebendahara Pembangunan P3TGAI PANDEL terkait permasalahan tersebut mengatakan pihaknya tidak mengetahui dengan aturan itu.

Pihaknya mengatakan bahwa penyaplai materialnya Pak wo (Kasun Desa Ngumpak dalem)”.Ucap bendahara Proyek P3 TGAI.

Sampai berita ini diturunkan Jito Ketua Pembangunan P3TGAI belum bisa konfirmasi kata bendahara Pak Jito masih disawah.(Team)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *