Banten, Sigap88news.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai peningkatan SDM masyarakat pers di Tanah Jawara.
UKW yang diselenggarakan selama dua hari mulai 2-3 Juli 2022 di Le Semar Hotel, Kota Serang tersebut diikuti oleh 20 peserta dari berbagai kota/kabupaten se-Banten yang dibagi ke dalam 4 kelompok yakni, jenjang UKW Utama, UKW Madya dan 2 kelompok UKW Muda.
Ketua PWI Banten Rian Nopandra mengatakan, UKW tersebut sebagai ujian bagi para wartawan yang telah mengaplikasikan kegiatan jurnalistik untuk mendapatkan kompetensi dalam profesinya.
“Jadi UKW ini merupakan simulasi dari kegiatan jurnalistik yang dilakukan wartawan dalam keseharian. Dimana disini semua kegiatan jurnalistik yang telah dilakukan wartawan diujikan, termasuk pengaplikasian kode etik jurnalistik (KEJ) juga diujikan,” kata Rian Nopandra, Minggu (03/07/2022).
Pria yang akrab disapa Opan itu juga menyampaikan, setelah mengikuti UKW dan dinyatakan kompeten dalam setiap jenjang yang diikuti, wartawan diharapkan dapat melaksanakan pekerjaan jurnalistiknya dengan lebih baik, tentunya dengan mematuhi KEJ yang berlaku.
Selain itu, dengan perkembangan teknologi saat ini, Opan berharap wartawan dapat mengimbangi dengan terus belajar untuk mengoptimalkan segala sarana yang tersedia dalam era digital.
“Saya harap wartawan dapat terus belajar dalam mengoptimalkan era digital. Kita harus terus belajar, wartawan harus terus merevolusi diri untuk terus menjadi lebih baik kedepannya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur UKW pada PWI Pusat, Prof. Rajab Ritonga mengatakan, dalam pelaksanaan UKW yang diikuti oleh 20 orang peserta tersebut, hanya satu yang dinyatakan belum kompeten.
“Yang dinyatakan kompeten 19 dan satu belum kompeten, selamat yang sudah dinyatakan kompeten,” katanya.
Namun demikian, Rajab menyebutkan, peserta yang belum kompeten dalam ujian tersebut dapat ikut kembali pada pelaksanaan UKW di waktu yang berbeda dalam kurun 6 bulan setelah pelaksanaan UKW yang diikuti.
Rajab juga menyampaikan, untuk wartawan yang telah dinyatakan kompeten, memiliki tuntutan dan tanggung jawab untuk patuh terhadap KEJ yang berlaku.
“Yang sudah kompeten sekarang memiliki tuntutan dan tanggung jawab untuk patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena dia sudah diujikan dan sudah didiskusikan. Jadi yang sudah kompeten tidak ada alasan, dia harus patuh, sebab konsekuensinya berat. Kalau nanti dia engga patuh, dia melakukan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik (KEJ), apa yang menjadi kompetensinya itu dinyatakan gugur, jadi bisa dicabut,” pungkasnya. (AR_red)