Berantas Peredaran Narkoba, Kejaksaan Negeri Sampang Bakar 374 Gram Sabu

Redaksi
564 Views
2 Min Read

Sampang, Sigap88news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika, pencurian yang berasal dari 89 perkara yang ditangani sejak November 2021 sampai Juni 2022 telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti dari perkara itu, pihaknya melibatkan Wakil Bupati, Kodim 0828/Sampang, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep.

Perkara yang terus menjadi atensi, pihaknya menyebut sangat didominasi kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi atau pil terlarang berlogo huruf “Y” ikut menjadi barang bukti pada proses pemusnahan.

“Barang bukti narkoba yang kami musnahkan mencapai 374 gram sabu-sabu. Serta ada 215 butir ekstasi atau pil terlang berlogo huruf Y langsung dimusnahkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Imang Job Marsudi, Rabu (22/6/2022).

Selain itu, Imang bersama beberapa pejabat memusnahkan sejumlah senjata tajam (Sajam) jenis pisa dan celurit, kayu, ban kendaraan sepeda motor, serta alat komunikasi seluler atau handphone (HP) yang telah menjadi barang bukti tindak pidana umum.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan menggunakan mesin pemotong. “Seluruh barang bukti yang kami musnahkan, berdasarkan kasus yang ditangani selama satu tahun. Bahkan menjadi atensi bersama untuk memberantas peredaran narkoba,” lanjutnya.

Wakil Bupati Sampang, H. Abdullah Hidayat memberikan dukungan penuh terhadap petugas pada upaya pencegahan dan memberantas peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi berupa pil atau obat terlang.

“Pencegahan narkoba menjadi atensi bersama, tugas kita melakukan pendekatan secara persuasif dengan tokoh agama dan masyarakat untuk saling memberantas peredaran narkoba di Sampang,” singkatnya. (Rup)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *