OKU TIMUR, SIGAP88NEWS,COM || DPRD Kabupaten OKU Timur Menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke XXXI DPRD OKU Timur Masa Sidang III Tahun 2022, dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji anggota DPRD OKU Timur Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024, pada Senin (20/06/2022) Pukul 09.30.Wib.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Timur H. Beni Defitson, S.I.P didampingi waki Ketua Ir. Hj. Juniah, M.P, Hermanto, S.E, Rio Susanto S.E.,M.M dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD OKU Timur, Bupati dan wakil bupati OKU Timur, jajaran Forkompinda, Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur, Assisten Suekda, Ketua dan Anggota KPU Kab OKU Timur, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab OKU Timur, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) , Para Camat Kab OKU Timur serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD OKU Timur H. Beni Defitson, S.I.P dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Peraturan DPRD OKU Timur Nomor 66 Tahun 2018, Tentang tata tertib DPRD Kabupaten OKU Timur dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten OKU Timur Nomor 21 Tahun 2022 tanggal 13 Juni 2022 tentang susunan Acara dan juga jadwal Rapat Paripurna Ke 31 DPRD Kabupaten OKU Timur Masa Sidang III Tahun 2022 dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Selanjutnya, Sesuai dengan isi pasal 193 ayat (1) huruf a Bahwa Anggota DPRD Kabupaten/kota berhenti Antar Waktu karena meninggal dunia dan Sebagaimana diketahui bersama salah satu anggota DPRD Kabupaten OKU Timur yaitu Sdr Hj. Elidawati dari Parta Keadilan Sejahtera (PKS) Yang diresmikan Pengangkatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur masa jabatan tahun 2019-2024, Berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor : 43/KPTS/I/2019 Tertanggal 14 Agustus 2019, Telah meninggal dunia pada tanggal 2 April 2022 yang lalu berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Terukis Rahayu Nomor : 474,3/14/10.18/TR/2022 tanggal 8 April 2022 dan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKU Timur Nomor: 1608-KM-11042022-0001 Tanggal 11 April 2022.
Menindaklanjuti hal diatas, untuk itu kami telah memproses Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten OKU Timur tersebut sesuai dengan mekanisme yang tercantum pada peraturan tata tertib DPRD Kabupaten OKU Timur Dengan berbagai proses dan tahap-tahapan yang salah satunya yaitu Surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten OKU Timur Nomor : 041/AF-10-PKS/1443 tanggal 11 April 2022 Mengusulkan Nama Calon Pengganti Antar Waktu dari sdri Hj. Elidawati Kepada Sdr Apri Santoso, A.Md Sebagai Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 171.2/225/II/ Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Penggati Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU Timur Masa Keanggotaan Tahun 2019-2024.
Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur dikesempatan ini mengucapkan selamat kepada Apri Santoso, A.Md yang telah ditetapkan menjadi Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur masa jabatan tahun 2019-2024.
“Selamat datang, Semoga saudara bisa melaksanakan Fungsi,tugas dan wewenang DPRD dengan Sebaik-baiknya, menyerap dan menindaklanjuti Aspirasi-Aspirasi masyarakat di daerah yang diwakili dengan penuh tanggungjawab,”Tutup Ketua DPRD OKU Timur H. Beni Defitson, S.I.P.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 171.2/225/II/ Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Penggati Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU Timur Masa Keanggotaan Tahun 2019-2024.
Dalam keputusan Gubernur tersebut menetapkan dan meresmikan Pemberhentian Dengan Hormat Hj. Elidawati sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Meresmikan Pengangkatan Apri Santoso, A.Md sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur.
Dan diteruskan Pengambilan Sumpah/Janji dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur terhadap anggota yang dilantik dengan disaksikan oleh DR. H. Abdul Rasyid, S.Ag.,M.M.,M.Si. selaku Kepala Kemenag Kabupaten OKU Timur. Kemudian dilanjutkan dengan pengucapan Kata-kata Pelantikan dan penyematan pin DPRD oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur kepada Apri Santoso, A.Md.
Prosesi Pelantikan Pengganti Antar Waktu DPRD OKU Timur ditutup dengan Doa yang dipimpin oleh h DR. H. Abdul Rasyid, S.Ag.,M.M.,M.Si. selaku Kepala Kemenag Kabupaten OKU dan Prosesi Pelantikan Pengganti Antar Waktu Berlangsung Khidmat. (*)