Diduga Lakukan Penganiayaan Kepada Anak Dibawah Umur Warga Kota Bumi Udik Di Laporkan Ke Polisi

Hermanto
632 Views
2 Min Read

Lampung Utara, Sigap88news.com ,- Diduga Dayat warga Terpandi, Kelurahan Kotabumi Udik, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang berinisial DAW (12).

Ironisnya kejadian penganiayaan terhadap DAW tersebut dilakukan di dalam rumah ibadah umat muslim (masjid) yang berlokasi di kelurahan setempat pada Kamis malam (16/6/2022).

Menurut Doni Farizal selaku orang tua DAW, kejadian bermula saat mereka sedang melaksanakan sholat magrib berjamaah di masjid Baiturrahman terpandi. Namun saat itu diduga pelaku secara tiba-tiba menampar pipi DAW hingga mengalami luka lebam.

“Saat sedang sholat berjamaah bersama pelaku yang posisinya berada tepat di depan anak saya, tiba-tiba pelaku itu langsung menampar anak saya hingga anak saya menangis karena menahan sakit akibat tamparan dari orang yang notabene nya sudah dewasa dan tidak sepadan dengan umur dan tenaga anak saya,” kata Doni kepada media ini.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan segera melaporkan ke Mapolres Lampung Utara, tertuang dalam surat Nomor : STPL / 1708 / B-1 /VI /2022 / SPKT / Polres Lampung Utara / Polda Lampung yang di tandatangani oleh Kanit III SPKT AIPTU Amran Jaya.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum di polres lampura agar dapat menindaklanjuti laporan ini, saya sangat berharap supaya pelaku cepat ditangkap dan dapat di proses hukum sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya. (hlm)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *