Tujuan Adanya Mobil Incar Agar Masyarakat Lebih Patuh Berlalu Lintas

Redaksi
1.1k Views
2 Min Read

Sampang, Sigap88news – Mulai hari ini, mobil Incar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang, telah beroperasi, semua pelanggar akan terekam kamera di Mobil Incar Tersebut, dengan peralatan sangat cangging, bisa mendeteksi wajah pelanggar dan plat nomor polisi (Nopol) Pemilik Kendaraan. Kamis (02/06).

Kasat Lantas Polres Sampang AKP. A. Nasution, SH, menjelaskan, sudah tiga bulan dilakukan sosialisasi baik melalui Media Cetak, dan Media Elektronik, guna dalam pelaksanaan Mobil Incar tersebut, tidak lain untuk menekan angka laka lantas, dan meningkatkan kesadaran Masyarakat dalam berlalu lintas.

“ Kami ini telah melakukan sosialisasi Mobil Incar, Tiga bulan yang lalu, baik melalui Radio dan media – media, sebenarnya tujuan utama dalam operasi mobil incar tersebut, agar Masyarakat lebih taat berlalu lintas, otomatis angka laka lantas akan berkurang “. Serunya.

Dia berpesan kepada Masyarakat, agar selalu mengedepankan keselamatan dalam berlalu lintas, baik itu keselamatan diri sendiri maupun keselamatan orang lain, maka dengan adanya mobil incar, tidak bisa lagi bermain – main, karena setelah terekam kamera, maka surat tilang akan mengkonfirmasi sesuai data alamat nopol tersebut.

“ Dengan mobil incar ini, maka semua jenis pelanggaran akan terekam, jika ditemukan pelanggaran maka, surat tilang akan dikirim sesuai alamat dari nopol tersebut “. Jelasnya.

Saat ditanya ada kendaraan sudah terjual, namun belum dilaporkan ke samsat, maka kata Orang nomor wahid di Satlantas Polres Sampang ini, surat tilang tersebut akan mengkonfirmasi, jika memang kendaran tersebut sudah terjual maka akan diberi keterangan, nantinya setelah membayar pajak si pemilik baru kendaraan akan terkena denda penilangan.

“ Surat tilang tersebut, setelah tiba dirumah warga maka akan terkonfirmasi, apakah kendaraan masih tetap atau sudah jual, jika terjual, nantinya saat membayar pajak akan tertera keterangan tilang bahwa pernah melakukan pelanggaran berlalu lintas “. Pungkasnya. (Yus)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *