Kabupaten Malang, sigap88news.com || Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan oleh pemerintah kepada anak-anak sekolah. Sasaran utamanya adalah mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Namun program bantuan yang diberikan pemerintah pusat tidak sejalan dengan fakta yang terjadi dilapangan terutama pada SDN 1 Amadanom
Salah satu Wali murid yang tidak mau namanya dipublikasikan mengeluhkan bantuan yang telah diterima melalui rekening siswa di minta setor kepada pihak sekolah dengan dalih iuran guna memenuhi keperluan kelengkapan sekolah
” Kami (Wali Murid-red ) pada tanggal 15 September 2021 diundang pihak sekolah membahas tentang program bantuan Sosial” Katanya.
Dari hasil rapat itu pihak sekolah menyebarkan pengumuman melalui notulansi ke grup komunikasi wali murid melalui media WhatsApp. Berikut ada empat poin penting yang wajib dipenuhi
1. Dana Bansos untuk membeli SPM ( Sarana Prasarana Mengajar ) bangku baru kelas 6.
2. Biaya bansos untuk membeli teralis sebesar Rp 15.000.000,-.
3. Sekolah dapat bantuan smartboard seharga Rp 170.000.000,- berupa barang
4. Biaya pemasangan dan peralatan tiang lampu Rp 1.300.000,-
Rabu, 13/4/2022 bertempat di SDN 1 Amadanom di Jl Raya Amadanom, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Wartawan media sigap88 berkunjung ke sekolah untuk konfirmasi ke pihak sekolah. Namun sayang keberadaan kepala sekolah tidak berada di tempat
” Bu Sujarkasih ( Kepala Sekolah – Red) tidak masuk hari ini, karena ada rapat dengan Dinas Pendidikan di Kepanjen Mas” Kata salah satu karyawan SDN 1 Amadanom.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp kepala sekolah belum memberikan keterangan terkait pemotongan bantuan PIP
” Jangan sekarang mas, Saat ini kami masih konsentrasi ujian kelulusan dan sekarang kami masih repot “Tegas Sujarkasih
Selain Kasek, Ketua Komite saat dikonfirmasi juga melemparkan jika pemotongan bantuan tersebut adalah ranah pihak sekolah
” Kalau masalah itu yang paham betul pihak sekolah”, kata Sugiyono selaku Ketua Komite.
Perlu diketahui bantuan PIP yang semestinya diterima siswa sebesar Rp 450 ribu pada tahun 2020 hanya mendapatkan Rp 25.000 sedangkan pada tahun 2021 bantuan PIP siswa didik tidak bisa dinikmati murid yang tidak mampu karena seluruh bantuan dari pemerintah pusat diambil kembali oleh oknum sekolah
Jika apa yang dilakukan pihak sekolah benar adanya maka oknum tersebut bisa dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terletak pada kapasitasnya.
Jika pelakunya itu adalah ASN yang mempunyai jabatan dan kewenangan, maka lebih tepat oknum tersebut dikenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Pasal ini khusus mengenai melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan sarana menyalahgunakan kewenangan (Regan/rdy)