Disperindag Lebak Tegaskan Setelah Lebaran PKL di Atas Trotoar dan Bahu Jalan Segera Membubarkan Diri

Redaksi
773 Views
2 Min Read

Banten, sigap88news.com || Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar sekitar pasar kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak akan ditertibkan, lantaran mengganggu ketertiban umum, menimbulkan kemacetan pegendara dan pejalan kaki serta terlihat kumuh sehingga dianggap melanggar Perda dan Undang-undang.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak rencananya akan menata PKL yang berlokasi di atas bahu Jalan Sunan Kalijaga itu setelah Lebaran.

“Sejumlah PKL yang berjualan di toratoar dan di bahu jalan akan ditata lantaran telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2008 tentang K 3 dan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Kepala Disperindag Lebak Orok Sukmana kepada wartawan di kantornya, Jumat (25/03/2022).

Menurut Orok, ada sekitar 41 lapak yang berdiri permanen di bahu jalan Pasar Rangkasbitung yang nantinya akan dibongkar setelah Lebaran Idul Fitri, sesuai kesepakatan PKL pada 10 Mei 2022.

“Sementara mereka tidak dibubarkan, tetapi setelah Lebaran mereka harus membubarkan diri sesuai dengan kesepakatan mereka. 10 Mei 2022 para pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan harus segera membubarkan diri agar tidak kena sanksi Undang-undang dan Perda,” terangnya.

Selanjutnya Kepala Disperindag Lebak memberikan kesempatan kepada para PKL untuk berjualan di tempat-tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum.

“Silakan mau mencari sendiri tempatnya boleh, mau bergabung dengan pedagang shubuh boleh, mau di dalam pasar yang kosong boleh, asal jangan di trotoar,” ucapnya.

Kata Orok, kita siap untuk memfasilitasi, tetapi asal ada kemauan dari para PKL. Sehingga mereka bisa lanjut berjualan bukan hanya sementara saja.

“Jadi kita ada pemindahan yang mana tujuannya untuk menata pasar Rangkasbitung agar tidak kumuh dan enak di pandang lagi,” jelasnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lebak Dartim mengatakan, bahwa pihaknya sendiri memberikan toleransi kepada para PKL untuk mengosongkan lapak mereka di sepanjang trotoar Jalan Sunan Kalijaga secara mandiri hingga 10 Mei 2022,

“Seperti disepakati bersama, kami memberikan toleransi kepada para PKL akan mengosongkan lapak mereka secara mandiri hingga 10 Mei 2022,” ujarnya. (AR/red)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *