Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Tentang Penyampaian LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021

Redaksi
1.7k Views
3 Min Read

Tulungagung, sigap88news.com || DPRD Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2021 dan Ranperda lainnya serta penetapan peraturan DPRD, Rabu (23/3/2022).

Rapat Paripurna yang berlangsung diruang Graha Wicaksana gedung DPRD Tulungagung dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono.

Dalam paripurna tersebut, dibacakan Andri Santoso terkait hasil reses tentang sosialisasi kepada masyarakat terdampak rencana proyek jalan tol Tulungagung – Kepanjen, melambungnya harga minyak goreng, penggunaan dana hibah masjid dan mushola, kelangkaan pupuk bersubsidi di musim tanam dan bantuan sarana prasarana kesenian.

Dalam Sambutannya, Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo, menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban ( LKPJ) pada akhir tahun anggaran 2021, penyerahan Ranperda tentang persetujuan bangunan gedung dan Ranperda lainnya.

Melalui indikator kinerja utama yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pada tahun 2020 sebesar 73,00 dan tahun 2021 menjadi sebesar 73,15 atau meningkat sebesar 0,15 masuk pada kategori tinggi.

Indikator selanjutnya adalah pertumbuhan ekonomi, dimana sebagai dampak adanya Pandemi Covid 19 pertumbuhan ekonom tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar 3,09 persen. Namun demikian berkat kerjasama dengan seluruh stakeholder pembangunan, tahun 2021 pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tulungagung berhasil mendekati kondisi normal menjadi 3,53 persen.

Angka PDRB atas dasar hak berlaku (ADHB) mengalami kenaikan dari 38,225 trilyun rupiah pada tahun 2022 menjadi 40,166 trilyun rupiah pada tahun 2021 atau naik sebesar 1,941 trilyun rupiah.

Lebih lanjut, bupati menyebutkan,”walaupun angka kemiskinan meningkat, namun di Tulungagung masih berada diatas angka kemiskinan nasional yang sebesar 9,71 prisen dan Jawa Timur sebesar 12,40 prosen. Yang mana akibat pandemi angka kemiskinan tersebut adalah dari sebesar 7,33 persen pada 2020 menjadi sebesar 7,51 persen pada tahun 2021 atau meningkat sebesar 0,18 prosen,”lanjutnya.

Indikator lainnya adalah prosentase desa yang mendapat layanan Infrastuktur dasar berkualitas mencakup akses jalan, air minum, sanitasi, perumahan dan persampahan.

Selain itu, Ranperda ini disusun guna mendapatkan program Nasional Urban Water Supply Project (NUWSP) dari pemerintah pusat, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 9 tahun 3912 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perumdam.

“Indeks Birokrasi Reformasi guna mewujudkan pemerintah yang akuntabel, profesional dan transparan,” pungkas Bupati. (sinta)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *