Kota Malang, sigap88news.com || Dalam Peraturan Menteri PUPR No.27/PRT/M/2018, disebutkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disingkat SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan telah memenuhi persyaratan teknis sesuai fungsi bangunan gedung berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun konsultan SLF pabrik terkait.
Peraturan menteri PUPR juga Perda Kota Malang nomor 1 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Walikota (Perwal) Malang nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SLF Gedung.
CV Anugerah Bumi Sejahtera. Beralamatkan di Jalan Pandan yang memproduksi bahan jenis karet patut diduga menabrak undang undang tentang SLF.
Pabrik karet yang berada di Jalan LA Sucipto Nomor 24, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Selasa 22/2/2022 awak media mendatangi lokasi industri tersebut guna mempertanyakan seputar ijin penerbitan SLF.
Nono salah satu bagian keamanan pabrik mengatakan jika pimpinannya sedang tidak berada ditempat.
‘Bapak tidak ada ditempat mas, nanti saya sampaikan keperluan wawancaranya”. Kata Nono kepada media.
Eka disinyalir sebagai pemilik CV Anugerah Bumi Sejahtera (Pabrik Karet – red) saat dikonfirmasi melalui nomer WhatsApp menjelaskan jika saat ini dirinya masih berada di Provinsi Papua dan untuk pengurusan SLF pemilik pabrik masih kebingungan menjawabnya karena minimnya informasi serta kurangnya membaca aturan Eka menganggap SLF itu disamakan dengan Vaksin anti virus Covid 19
” Saya saat ini masih berada di Papua pak”. Katanya sambil memberikan bukti foto tentang keberadaannya.
” SLF itu apa ya mas, kalau vaksin saya sudah dua kali jenis Sinovac”. Katanya.
Dijelaskan singkat seputar SLF oleh awak media. Eka pun menjawab jika usahanya itu tidak memerlukan ijin soal SLF.
Ditanya terkait kelayakan dan Standarisasi mulai dari Lokasi, Alat Pemadam kebakaran, serta kelistrikan dan jenis amdal si owner langsung berubah sikap.
” Kalau soal itu pak, saya serahkan ke sekretaris namanya Sumiati” sambil memberikan nomer kontak kepada awak media.
Hari ini 23/2/2022. Sumiati dengan tegas menyatakan jika tidak mau menjawab pertanyaan seperti yang diarahkan oleh pemilik
Kami tidak bisa memberikan keterangan dan tepatnya tidak berkenan menjawab semua pertanyaan” kata Sumiati yang mewakili cv. ABS melalui pesan singkatnya.
Dilain tempat, Pemuda Lira Kota Malang. Didik Lestariyono SH, MH menanggapi pernyataan sekretaris CV ABS.
” Kami (Pemuda Lira- red) dalam waktu dekat ini segera menanyakan ke instansi terkait tentang SLF khususnya pabrik karet milik Eka”. Katanya.
” Jika memang belum mengurus maka kami akan berkirim surat ke Polda Jawa Timur untuk melaporkan temuan kami” katanya
“ Perlu diketahui ini negara hukum wajib diketahui jika berinvetasi hendaknya taat peraturan. SLF itu bukan hanya tentang soal gedung tapi soal keselamatan baik di lingkungan pabrik maupun dilingkungan sekitar.” Tegasnya.
Sangsi tegasnya jika tidak punya ijin yaitu teguran lisan sampai tidak beroperasi” Tegas Ketua Lira Kota Malang yang berprofesi sebagai advokat. (Rud)