Lampung Utara, Sigap88news.com || Kepala desa memiliki tugas,wewenang dan kewajiban dalam melaksanakan penyelenggara pemerintahan yang dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur pendukung tugas kepala desa melakukan kebijakan.
berbicara mengenai kewenangan kepala desa,salah satunya dapat memberhentikan perangkat desa yang dalam pelaksanaan nya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan dalam negeri telah menerbitkan permendagri no67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Namun peraturan itu tidak berlaku di desa penagan ratu,oknum kepala desa penagan ratu diduga tidak mengerti aturan dikarenakan memberhentikan perangkat desa nya secara sepihak hanya melalui SMS.
” soal pemberhentian atau pergantian ini saya juga belum tahu apa penyebabnya,sebelumnya saya juga belum pernah dapat teguran ( surat peringatan ) tiba-tiba saja jabatan saya di gantikan dengan candra keponakan kepala desa (taufik) hanya melalui pesan singkat (SMS).dari tanggal 22-01-2022 sampai saat ini saya belum pernah menerima surat resmi terkait pemberhentian saya.”ungkap Hengki Susilo mantan kepala dusun induk penagan ratu.
Sesuai UU desa,Kades memang memiliki kewenangan yang besar dalam memimpin desa,namun bukan berarti kades bisa melakukan apa saja sesuai keinginan diri dan kelompoknya dan pemberhentian perangkat desa seharusnya ditetapkan dalam keputusan kepala desa bukan melalui pesan singkat atau SMS.
Peran serta dinas PMD dan camat abung timur sangat diharapkan untuk membina kepala desa penagan ratu agar mentaati peraturan karna tidak menutup kemungkinan masih ada perangkat desa penagan ratu lain nya yg dipecat secara sepihak.(Erwansyah)