Banten, sigap88news.com || Masyarakat adat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, yakni Baduy Dalam dan Baduy Panamping atau Baduy Luar setiap tahun menggelar tradisi upacara Kawalu, budaya warisan turun temurun yang wajib dilaksanakan bagi kalangan mereka yang patut dihormati keberadaannya. Hal ini sudah berlangsung ratusan tahun dan merupakan upacara adat yang begitu sakral.
Masyarakat Baduy dengan jumlah penduduk 16.000 tersebar di 68 perkampungan ini baik laki-laki, perempuan, kalangan muda hingga orang tua menyambut dengan antusias tibanya bulan Kawalu.
Pelaksanaan ritual upacara Kawalu merupakan ungkapan rasa syukur masyarakat Baduy kepada Sang Maha Kuasa atas anugerah hasil alam yang diberikan.
Konon, jika masyarakat Baduy tidak melaksanakan tradisi Kawalu akan mengakibatkan ‘kabendon’ atau sanksi adat yang dapat mendatangkan musibah untuk orang yang melanggarnya.
Tradisi upacara Kawalu ini wajib diikuti oleh seluruh warga Baduy. Secara seremoni upacara suci itu dipusatkan di tiga kampung tangtu (Baduy Dalam) dengan tiga Puun di masing-masing kampung yakni Cibeo, Cikeusik dan Cikertawana.
Pelaksanaan upacara Kawalu bertempat di Bale yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggal Puun (pemangku adat). Mereka, baik masyarakat Baduy Dalam maupun Baduy Luar dapat berkumpul dan memenuhi bale itu.
Dalam pelaksanaan upacara Kawalu ini, setiap kampung dipimpin oleh Puun dan dibantu oleh para Jaro Tujuh dan Baresan Palawari sebagai panitia pelaksana.
Tetua adat Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Jaro Saija mengatakan tradisi upacara Kawalu atau bulan larangan kawasan masyarakat Baduy Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikertawana dan Cikeusik itu tertutup baik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara, setelah ditetapkan oleh lembaga adat setempat, Sabtu (05/02/2022).
Pelarangan wisatawan itu karena masyarakat Baduy Dalam yang ada di tiga kampung fokus sedang ritual beribadah dan menyepi berdo’a sehingga tidak boleh terganggu. Mereka menutup diri dari interaksi sosial dunia luar untuk melaksanakan ritual Kawalu selama tiga bulan.
Selama Kawalu, mereka meminta kepada Tuhan Yang Maha Esa agar dijauhkan dari marabahaya dan mendatangkan keberkahan juga semoga kehidupan makmur, sejahtera.
Selain itu juga meminta keselamatan bangsa dan negara yang aman, damai, dan sejahtera serta dibebaskan dari pandemi COVID-19.
Namun, kata dia, diperbolehkan bagi pejabat daerah dan pejabat negara masuk ke kawasan Baduy Dalam dengan dibatasi hanya lima orang, katanya.
Penetapan Kawalu itu sendiri berdasarkan Tangtu Tilu Jaro Tujuh Lembaga Adat Desa Kanekes. Menurut dia, ritual upacara Kawalu bagi masyarakat Baduy Dalam itu berdasarkan kesepakatan tangtu tilu (pemimpin adat) dan pada hari ke-18 mereka melaksanakan puasa dan menggelar upacara ritual ngariung selamatan.
Masyarakat Baduy Dalam kini menutup diri dari kunjungan wisatawan untuk melaksanakan ritual Kawalu selama tiga bulan, berlaku mulai 5 Februari hingga 6 April 2022.
Puasa:
Jaro Tangtu 12, Saidi mengatakan, dirinya sebagai jaro tanggungan 12 atau sebagai penanggung jawab leluhur, menyatakan pelaksanaan puasa Kawalu dilakukan secara serentak bagi masyarakat Baduy, Rabu (23/02/2022).
Masyarakat Baduy yang sudah disunat wajib melaksanakan ibadah puasa Kawalu.
Apabila, mereka tidak melaksanakan puasa Kawalu tentu menjadikan beban kerugian bagi dirinya sendiri.
Karena itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat Baduy dapat melakukan ibadah puasa Kawalu.
“Kami berharap masyarakat Baduy dapat mematuhi puasa Kawalu itu,” katanya.
Masyarakat Baduy melaksanakan puasa Kawalu tiga bulan berturut-turut, namun cukup hanya satu hari dalam setiap bulannya menjalankan ibadah puasa tersebut.
Puasa hari pertama itu dilakukan tanggal 17 bulan Kasa atau disebut Kawalu Tembey yakni Kawalu pertama.
Selanjutnya, pada bulan kedua dilakukan tanggal 18 bulan Karo atau disebut Kawalu Tengah. Sedangkan, pada bulan ketiga dilaksanakan tanggal 17 bulan Katilu atau disebut Kawalu Tutug.
Puasa yang dilakukan itu, seperti pada umumnya menjalankan puasa dengan tidak makan dan minum. Namun, masyarakat Baduy menjalankan ibadah puasa Kawalu dimulai pukul 17.00 WIB dan kembali berakhir pukul 17.00 WIB keesokan harinya.
Bersih-bersih:
Masyarakat Baduy sebelum melaksanakan ritual upacara Kawalu, terlebih dahulu melakukan bersih-bersih secara bergotong royong.
Kegiatan bersih-bersih ini, dilaksanakan selama tiga hari sebelum dilaksanakan upacara Kawalu.
Masyarakat Baduy setelah melaksanakan Kawalu akan turun gunung dengan menggelar Seba Baduy dengan mendatangi Bupati Lebak dan Gubernur Banten untuk bersilaturahmi.
Masyarakat Baduy bersilaturahmi bersama ‘Ibu Gede’ Bupati Iti Octavia dan ‘Bapak Gede’ Gubernur Wahidin Halim dengan jalan kaki sejauh kurang lebih 160 kilometer.
“Kami belum tentu bisa merayakan Seba Baduy karena kasus pandemi COVID-19 kembali melonjak,” katanya.
Senada diungkapkan Tokoh Baduy Dalam, Ayah Mursid. Ia mengatakan, ritual upacara Kawalu wajib dilaksanakan selama tiga bulan dalam setahun dan tujuannya untuk berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar diberikan keberkahan dan keselamatan.
Masyarakat Baduy Dalam dengan fokus dan konsentrasi selama Kawalu sebagai wujud ungkapkan rasa syukur dengan berdoa dan menjalankan ibadah puasa secara khusuk.
Selama tiga bulan Kawalu, masyarakat fokus untuk ketenangan dan ketentraman sehingga wisatawan tidak diizinkan berkunjung.
Selama masa itu, masyarakat Baduy Dalam juga dilarang menggelar perkawinan dan sunatan anak yang bisa menimbulkan keramaian.
Selama ritual upacara Kawalu, warga memanjatkan doa diiringi puasa agar bangsa Indonesia diberikan keselamatan, kedamaian, kesejahteraan dan keamanan serta dijauhkan dari marabahaya, termasuk dibebaskan dari penyebaran COVID-19.
“Kami minta wisatawan dapat menghargai keputusan adat yang melarang kawasan Baduy Dalam itu dikunjungi orang luar,” kata Ayah Mursid. (AR/red)