Banyuwangi, sigap88news.com || Melalui kuasa hukumnya, Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin sebagai Turut Tergugat I menyodorkan bukti-bukti surat tambahan.
Bukti surat tambahan ini dalam perkara gugatan Citizen Law Suit di ruang utama Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi, (2/2).
Salah satu faktanya adalah, ijin eksploitasi penambangan Belerang yang menjelaskan bahwa PAD-nya masuk ke Pemkab Bondowoso.
Bukti-bukti surat tambahan dari tim kuasa hukumnya Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin sebagai Turut Tergugat diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai hakim Agus Pancara, SH, M.Hum yang beranggotakan Dicky Ramdahani, SH dan I Gede Purnadita.
Selanjutnya setiap bukti surat tambahan yang sudah diperiksa, satu persatu langsung ditunjukkan kepada Tim 5 KAMI untuk diteliti ulang.
Koordinator Tim 5 KAMI, Dudy Sucahyo, SH memaparkan, dalam sidang bukti surat tambahan tersebut tim kuasa hukumnya Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin sebagai Turut Tergugat I memang menyodorkan beberapa bukti tambahan. Di antaranya yang paling menjadi perhatian serius Tim 5 KAMI adalah Tentang bukti surat terkait ijin eksploitasi penambangan Belerang di seputar Kawah Ijen.
“Dalam bukti surat yang salah satunya mengenai ijin eksploitasi penambangan belerang di Kawah Ijen dimiliki oleh PT Candi Ngrimbi melalui Pemkab Bondowoso. Begutu juga menyangkut perpanjangan ijinnya (Eksploitasi Penambangan Belerang, red.) tersebut, sejak tahun 2003 tetap di bawah kendali Pemkab Bondowoso. Bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya pun disetorkan ke Pemkab Bondowoso. Selebihnya biar juru bicara yang menjelaskannya,” kata Dudy kepada wartawan.
Juru bicara Tim 5 KAMI, Denny Sun’anudin, SH mengungkapkan, memang ada fakta-fakta baru yang terkuak setelah tim kuasa hukumnya Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin sebagai Turut Tergugat I menyerahkan bukti-bukti surat tambahan. Di antaranya, tentang adanya ijin eksploitasi penambangan belerang yang diberikan kepada PT Candi Ngrimbi sejak tahun 2003 lalu dari dinas terkait di Provinsi Jawa Timur. Bahkan termasuk di dalam daftar bukti surat juga melampirkan perpanjangan ijinnya yang dimiliki PT Candi Ngrimbi.
“Dalam daftar bukti juga dijelaskan bahwa terkait bukti-bukti surat tambahan tersebut guna membuktikan sekaligus menegaskan, di antaranya adalah mengenai PAD-nya masuk ke Pemkab Bondowoso. Ini tentu fakta yang menarik, karena selama ini Kawah Ijen masuk wilayah Banyuwangi namun PAD-nya penambangan belerang justru masuk ke Bondowoso. Lantas dimana integritasnya Banyuwangi? Diberikan anugerah Gunung Ijen dengan segala ragam kekayaannya namun tak bisa mengelola dengan baik,” tanya Denny, keheranan.
Penambangan Belerang di kawah Ijen, diakui Denny, selama ini baik para penambangnya maupun para pemikul Belerang mayoritas berasal dari Kecamatan Licin Banyuwangi dan sekitarnya. Begitu juga halnya, mengenai penampungan hasil Belerangnya berpusat di Desa Tamansari Kecamatan Licin Banyuwangi.
“Akan tetapi anehnya, mengapa PAD-nya justru masuk ke Kabupaten Bondowoso. Berarti selama ini Banyuwangi hanya sebatas bangga dengan sebuah pengakuan semata bahwa Ijen ikon-nya Banyuwangi. Sementara tak bisa sepenuhnya menikmati kekayaan yang terkandung di dalam Gunung Ijen,” sindir Denny.
Seperti diketahui, Citizen Law Suit (gugatan warga negara) dilakukan Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani yang telah menyerahkan 1/3 kawasan Gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso tanpa melibatkan partisipasi publik. (her)