Banyuwangi, sigap88news.com || Gerai rapid test antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, masih saja bebas beroperasi.
Padahal banyak dari gerai rapid test antigen yang belum memenuhi standard kelayakan sesuai kriteria yang disyaratkan oleh Dinas Kesehatan Banyuwangi.
Tindakan tegas dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP Banyuwangi bahkan tidak kunjung dilakukan. Sementara jangka waktu toleransi untuk penyempurnaan kelengkapan telah berakhir pada 21 Januari 2022 kemarin.
Komisi 1 DPRD Banyuwangi pun berang dengan sikap inkonsistensi yang ditunjukkan oleh Dinas Kesehatan maupun Satpol PP Banyuwangi.
“Ini tadi saya telepon, mulai pagi katanya disiapkan untuk melihat rapid. Sampai sore tidak ada. Dari Satpol PP juga begitu, tidak ada tindakan,” lontar Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Irianto.
Secara kelembagaan, Komisi 1 DPRD Banyuwangi kecewa dengan penanganan rapid test di Ketapang. Tiap hari selalu ada imbauan tapi aksinya tidak ada. Baik itu dari Dinas Kesehatan maupun Satpol PP.
“Padahal itu sudah Satgas Covid-19. Satgas Covid-19 itu personelnya ada dari kepolisian, dari TNI, kok masih kita ingin kerjasama dengan kepolisian. Ini yang omong Satpol PP. Inikan sudah tugas Satpol PP,” kecam Irianto.
Pada surat Nomer 440/14/429.112/2022 yang diteken oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, tertuang tentang empat item yang dilanggar oleh mayoritas gerai rapid test antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang.
Surat tertanggal 14 Januari 2022 itu merupakan evaluasi monitoring yang digelar pada 27 Desember 2022.
Pelanggaran yang ditemukan petugas gabunga saat cek klinik menemukan tempat layanan rapid test antigen tidak memiliki IMB.
Selain itu lokasi layanan dinilai tidak layak karena tak memiliki toilet, drainase, ruang tunggu, pencahayaan kurang, menyatu dengan rumah tinggal dan masih banyak lagi.
Bahkan SDM gerai rapid test antigen di sepanjang Pelabuhan Ketapang banyak yang tidak kompeten. Peralatan kliniknya pun tidak standard medis.
Temuan lainnya, tempat layanan rapid test antigen banyak yang tidak memiliki MoU dengan pihak ketiga tentang pengolahan sampah medis atau B3 (Bahan berbahaya dan beracun).
Di sepanjang jalur Pelabuhan Ketapang ada kurang lebih 45 gerai rapid test antigen. Dari jumlah itu yang ijinnya sesuai dan layak hanya empat gerai, Klinik Anugerah, Lanal Banyuwangi, Shinta dan Sunlife.(HR/Din)