Sampang, sigap88news.com || Setelah mendapatkan Informasi dari berita media sigap88news.com, terkait Honor BPD Sogian sejak dilantik Tahun 2016 hingga sekarang tidak menerima Honor, Plt. Camat Omben Wifaqi, S.Sos., M.Si, gerak cepat dengan langsung memberikan instruksi kepada Mantan Kades Sogian Nur Faina, untuk menyelesaikan hal tersebut.
“ Terima kasih atas informasinya, kami telah menelpon Mantan Kades Sogian, untuk klarifikasi dan menginstruksikan untuk menyelesaikan salah satu Honor Anggota BPD Sogian yang sampai detik ini belum diterimanya “. Katanya.
Dia pun menjelaskan, setelah di telponnya, kata Plt Camat Omben, Mantan Kades Sogian menyanggupi untuk menyelesaikan honor BPD tersebut dengan waktu sesingkat – singkatnya.
“ Setelah kami kasih arahan dan Instruksi, mantan Kades Sogian menjawab kepada kami, siap untuk menyelesaikannya, dalam waktu dekat “. Ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, S.Sos., MM, tegas mengatakan, gaji atau honor Perangkat desa maupun BPD, harus disampaikan kepada yang bersangkutan, menurutnya, salah besar jika Kepala Desa (Kades) saat menjabat tidak memberikan Haknya para Perangkat Desa Atau BPD.
“ Menyangkut Hak dari Perangkat Desa atau BPD, harus disampaikan kepada bersangkutan, karena ini juga menyangkut masalah kewajiban yang haru dilaksanakan, maka dari itu, saya himbau kepada Mantan Kades Sogian segera diselesaikan “. Tegasnya.
Bicara regulasi aturan, jika ada BPD yang tidak aktif atau semacamnya harus ada surat teguran hingga 3 kali, baru ada pemberitahuan kepada Pemkab ada perubahan susunan BPD, BPD tersebut tidak bisa Kades memberhentikan secara sepihak karena Surat Keputusan (SK) BPD itu dari Bupati Sampang.
“ Jika BPD tidak aktif sering meninggalkan Tugas, maka harus ada teguran, sebanyak 3 kali, setelah itu pemberitahuan kepada kami baru dikeluarkan SK susunan pengurus BPD yang baru, itu regulasi aturan yang ada, maka dari itu sekali lagi jangan memutuskan sendiri oleh Kepada Desa, karena BPD SKnya dari Bupati Sampang “. Pungkasnya.