Selesai Aksi Ujuk Rasa Di Palembang, Koalisi LSM – Media Kembali Lakukan Aksi Di Baturaja OKU

Hermanto
891 Views
6 Min Read

Baturaja Oku,Sigap88news.com || Setelah melakukan Aksi unjuk rasa 3 hari lalu di bundaran air mancur Palembang Sumatera Selatan, Koalisi LSM dan MEDIA Bersatu kini melanjutkan Aksinya di kantor Pemda OKU. Kamis (07/01/2022).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh berapa LSM dan Media Bersatu ini, Buntut dari Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh berapa kades yang tergabung di Forum Kepala Desa (FKD) OKU beserta perangkanya beberapa waktu lalu di Halaman kantor Bupati OKU.

Kehadiran Sekira 150 massa yang tergabung dalam koalisi LSM – MEDIA Bersatu dengan membawa poster berbagai tulisan diterima langsung oleh Asisten I sekda OKU didampingi Kasat Pol PP, Kabag Polres OKU dan Kabag Kesbangpol OKU.

Aksi Koalisi LSM dan Media Bersatu di lakukan sebagai anti patik terhadap gerakan Forum Kades kabupaten Ogan Komering Ulu yang melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak  Pemkab OKU Agar melakukan penertiban LSM Media yang ada di wilayah kabupaten OKU.

Massa Koalisil LSM – MEDIA Bersatu didalam Orasinya menyebutkan, Aksi Demo yang dilakukan Kades dengan perangkatnya di kantor Bupati OKU berapa hari yang lalu menujukan bahwa telah mati nya Demokrasi di Kabupaten OKU, karena Kades yang tergabung didalam FKD OKU tidak suka dengan Control Sosial.

Padahal, LSM dan Media juga Ormas sudah diamanahkan didalam Undang-Undang dan Peraturan Presiden (PP), yang berarti LSM, Media dan Ormas telah dilindungi oleh Undang-Undang.

Setelah melakukan Orasi, Koalisi LSM- Media Bersatu OKU menyampaikan Pernyataan Sikapnya, meminta kepada Polda Sumatera Selatan agar memberikan sanksi hukum dan pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku kepada Ketua FKD OKU, yang dinilai telah melanggar amanah konstitusi Undang-Undang berserikat, dan Undang-Undang Pers, LSM, dan Ormas.

Massa menyebut, aksi yang dilakukan oleh forum kades kabupaten OKU telah melanggar Maklumat Kapolri dan telah melanggar Prokes yang telah diumumkan, Selain itu massa meminta Pelanggaran yang dilakukan oleh Forum Kades kabupaten OKU untuk segera ditindak lanjuti oleh pihak Polres OKU.

Massa Koalisil LSM dan Media Bersatu juga menyampaikan, beberapa Ormas, LSM dan Wartawan yang tergabung dalam koalisi LSM dan Media Bersatu telah mengirimkan surat kepada Kapolda Provinsi Sumatera Selatan untuk mendesak Kapolres kabupaten OKU agar segera memanggil Koordinator Aksi dan Koordinator Lapangan Aksi.

Jika hal ini tidak segera dilakukan pemanggilan oleh pihak Polres kabupaten OKU, maka Marwah Maklumat Kapolri tentunya akan dikangkangi oleh semua lapisan masyarakat.

Setelah orasi dan membacakan Pernyataan Sikap,Perwakilan Koalisi LSM dan Media Bersatu OKU menyerahkan Surat Peryataan Sikap ke Asisten I sekda OKU.

Adapun isi pernyataan sikap yang disampaikan oleh Koalisi LSM – Media Bersatu yaitu :

1. Kami sangat menyayangkan atas aksi kepala desa yang tergabung di dalam Forum Kepala Desa dengan tuntutan meminta menertibkan LSM/Media (wartawan) di Kabupaten OKU atas ulah Oknum LSM/Media yang membuat resa kepala desa, sejatinya tuntutan mereka mengarah pada intimidasi pada LSM/Media agar tidak melakukan kontrol sosial melakukan pengawasan dan pelaporan pada penegak hukum dalam kaitannya untuk pemberantasan korupsi khususnya di Kabupaten OKU.

2. Kami LSM/Media (wartawan) berdiri dan bertugas atas dasar Undang-undang dan peraturan pemerintah tentang peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 43 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI;

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 20T7 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-UNDANG;

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

3. Kami LSM/Media (wartawan) di Kabupaten OKU siap menerima sanksi jika terbukti melanggar aturan negara sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Negara Indonesia.

4. Kami LSM/Media (wartawan) di Kabupaten OKU meminta pada Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum di Kabupaten OKU dapat melaksanakan Undang-undang dan Peraturan pemerintah dalam keterbukaan informasi publik dan penindakan kepada Oknum-oknum ASN dan kepala desa yang terbukti melakukan korupsi.

5. Kami LSM/Media (wartawan) di Kabupaten OKU meminta penegakan hukum pada Pemerintah Daerah OKU dan aparat penegak hukum di Kabupaten OKU untuk menindak oknum-oknum yang akan dan melakukan tindakan intimidasi pada kami dalam menjalankan tugas kami sebagai kontrol
Sosial.

6. Kami LSM/Media (wartawan) di Kabupaten OKU meminta Pemerintah Daerah dan Polres OKU untuk menindak Forum Kepala Desa OKU yang melanggar protokol kesehatan pada saat melakukan aksi dimana Forum Kepala Desa OKU telah mengerahkan masa sehingga terjadi kerumunan masa
dan banyak yang tidak menggunakan masker, untuk itu kami meminta pada Pemda OKU dan Polres OKU untuk menindak dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan protokol kesehatan yang berlaku.

Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian Polres OKU dan Polsek Baturaja timur, Serta Satpol PP OKU, Kegiatan Aksi berjalan dengan lancar dan Aman.  (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *