Pernah Mengemuka, BUMD Pasar di Lebak Akan Bisa Berinovasi dan Profesional

Redaksi
579 Views
4 Min Read

Banten, sigap88news.com || Usulan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasar di Kabupaten Lebak yang dilontarkan sejumlah tokoh masyarakat dan penggiat sosial ternyata sedang didalami oleh Pemkab Lebak. Hal ini terungkap saat wartawan meminta tanggapan kepada Asisten Dua (Asda II) Pemkab Lebak, Ajis Suhendi seputar wacana pendirian perusahaan daerah yang mengelola pasar, Kamis (30/12/2021).

Pendirian Perusahaan Daerah Pasar menjadi solusi penataan pasar di Kabupaten Lebak. Tokoh pemuda dan penggiat sosial mengusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera merancang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pengelolaan pasar.

“Coba akan kita lihat dulu kajiannya, dan rekomendasinya bagaimana,” kata Ajis Suhendi, Kamis (30/12/2021) siang melalui sambungan selularnya.

Kata Ajis, pada prinsipnya di level pimpinan (Bupati dan Sekda -red) opsi pendirian Perusahaan Daerah Pasar sudah mengemuka.

“Prinsipnya, kalau di level pimpinan memang opsi untuk PD Pasar itu mengemuka,” balas Ajis melalui chat WhatsApp.

Ahmad Taufik, salah satu tokoh pemuda Kabupaten Lebak mengatakan, sudah saatnya pasar-pasar yang merupakan aset Pemkab dikelola secara profesional melalui perusahaan daerah, sehingga Penghasilan Asli Daerah (PAD) dan penataan pasar lebih terkelola dengan baik.

Dikatakan Taufik, potensi pendapatan dari retribusi pasar dan parkir yang selama ini dikelola Dinas Perdagangan bisa bertambah besar bila dikelola oleh BUMD, karena ada sektor lain sebagai sumber pendapatan baru, misalnya sewa kios, penitipan motor dan sektor perdagangan.

“Pengelolaan pasar jika dilakukan oleh BUMD pasti akan lebih profesional, ini sudah terbukti di daerah-daerah lain,” kata Taufik, Rabu (29/12/2021)

Untuk itu, kata mantan Ketua KNPI Lebak ini, Pemkab Lebak perlu segera membuat kajian agar pendirian BUMD Pasar bisa masuk ke prolegda (Program Legislasi Daerah) 2022 dan segera dibahas Badan Legislasi DPRD.

“Pendirian BUMD Pasar sudah menjadi kebutuhan mendesak saat ini, untuk mengatasi persoalan kesemrawutan pasar saat ini,” tandasnya.

Penggiat Sosial lainnya, Achmad Syarif juga punya usulan serupa. Kata Syarif, ada 13 pasar di Kabupaten Lebak yang bila dikelola dengan profesional akan menjadi sumber APBD yang besar.

Maka pendirian BUMD Pasar akan menjadi solusi, mengadopsi pengelolaan pasar di daerah-daerah lain yang sudah berhasil.

“Kebocoran PAD dari retrebusi pasar sangat bisa diminimalisir jika dikelola dengan baik oleh sebuah badan usaha,” kata Syarif.

Selain itu, sesuai aturan, BUMD akan lebih mudah membuat inovasi dan menggali potensi pendapatan lainnya, karena nantinya BUMD bisa membuat regulasi sendiri untuk masuk ke sektor lain yang bisa menghasilkan pendapatan.

“Yang jelas, BUMD akan lebih bisa berinovasi, lebih mendatangkan PAD dan lebih profesional.” imbuhnya.

Sebagai informasi, pengelolaan pasar di Kabupaten Lebak saat ini berada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melalui bidang pasar.

Salah satu pedagang di Pasar Rangkasbitung, Andi ketika ditanya pendapat tentang perlukah pasar dikelola oleh perusahaan daerah mengaku boleh-boleh saja. Yang terpenting kata dia, pungli-pungli ditiadakan dan fasilitas umum di pasar lebih ditingkatkan.

“Kalau masalah bayar retribusi kan selama ini juga sudah ada, yang penting jangan banyak pungli. Pasar juga harus ditata ulang, agar lebih tertib,” kata pedagang ini.
(AR)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *