Oku Selatan,Sigap88news.com || Polres OKU Selatan Melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberat dengan mengamankan 2 Orang pelaku dan 14 unit kendaraan bermotor trondol yang tidak dilengkapi Nopol.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yuda, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan pers yang disampaikan saat gelar pres release di halaman Mapolres OKU Selatan mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Selasa (28/12/2021).
Kedua pelaku yakni AF (26) Warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Buay Runjung dan KM (28) warga desa yang sama.
Dikatakan Kapolres penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan warga desa Sukarame, kecamatan Buay Sandang Aji dengan nomor laporan LP/B/31/XII/2021/SPKT/Polsek BSA/Polres OKUS/Polda Sumsel, tanggal 26 Desember 2021.
Dikatakan Kapolres, kejadian bermula pada Minggu (26/12/2021) sekira pukul 16.30 WIB, korban R (53) warga Desa Sukarame Kecamatan Buay Sandang Aji hendak ke kebun untuk melakukan aktivitas nya dan memarkirkan sepeda motor di kebunnya.
Sekira pukul 17.00 WIB, terlihat 3 orang laki-laki mendorong motor milik korban ke arah jalan raya. Aksi ketiga orang ini dipergoki oleh warga yang berada di tempat kejadian. Mengetahui kejadian itu warga tersebut langsung memberitahukan kepada korban perihal sepeda motornya.
Mendapatkan Kabar tersebut korban langsung menelpon warga Desa Peninggiran yang dikenalnya untuk meminta bantuan agar menghadang para pelaku karena mereka dipastikan melintasi desa tersebut.
Sekiranya pukul 17.30 warga Desa Peninggiran berhasil menghadang para pelaku dan menangkap salah satu pelaku yang berinisial AF (26), alamat Desa Padang Bindu Kecamatan Buay Sandang Aji. Sedangkan 2 pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke hutan.
Pada saat bersamaan lanjut Kapolres, anggota Polsek Buay Sandang Aji sedang melakukan patroli di wilayah hukumnya. Warga yang telah berhasil menangkap salah satu pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada salah satu anggota yang sedang patroli.
“Anggota yang diberi laporan langsung berkoordinasi dengan rekan lainnya lalu langsung menjemput dan mengamankan tersangka berikut barang bukti hasil kejahatannya untuk pemeriksaan lebih lanjut”,Jelas Kapolres.
Dikatakan Kapolres dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AF, Polsek Buay Sandang Aji yang dibeck up Kanit Pidum, Kanit Res Polsek Muaradua dan unit Kam Sat Intelkam Polres OKU Selatan melakukan pengembangan ke 2 desa yakni Desa Sunur dan Desa Padang Bindu yang terletak Kecamatan Buay Runjung.
Dari pengembangan kasus ini berhasil mengungkap tersangka lainnya yakni KM (28) alamat Desa Padang Bindu Kecamatan Buay Runjung.
“Tersangk KM langsung diamankan berikut barang bukti berupa 14 unit sepeda motor trondol yang tidak dilengkapi Nopol,” Ungkap Kapolres.
Adapun modus para pelaku melakukan kejahatannya dengan menggunakan kunci T sebagai alat untuk mencuri sepeda motor, Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti kejahatan mereka dibawa ke Polres OKU Selatan.”tutup Kapolres (*)