Banten, sigap88news.com || Lobang rahasia di bawah tanah yang diduga tempat menyimpan minuman keras (Miras) menggegerkan warga Kampung Sawah Kabayan, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Lobang yang di dalamnya ternyata terdapat botol berisi sejenis minuman keras itu ditemukan saat dilakukan pembongkaran dua buah warung yang berada di di sekitar Pantai Sawah Kabayan, karena ditenggarai sering menjual minuman keras.
Kedua warung itu dibongkar oleh pemiliknya atas kesadaran sendiri, yakni S (50) dan D (45) pada Sabtu 25 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya merupakan warga Kampung Binuangeun, Desa muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
“Ya benar, sebelumnya pihak pemilik dan yang menempati warung sudah melakukan perjanjian yaitu dilarang mengambil batu karang yang ada di sekitar, dilarang merusak pohon, dilarang menjual miras. Apabila melanggar siap meninggalkan tempat tersebut,” ujar Kapolsek Wanasalam AKP Aam Marto S, SIP., M.Pd., saat dikonfirmasi Minggu, (26/12/2021).
Menurut Kapolsek, pembongkaran warung-warung di pinggir pantai tersebut karena diduga sering menjual miras dan telah dibongkar oleh pemiliknya atas permintaan warga kepada pemilik tanah, yaitu H Anda, warga Malingping dan memberikan mandat kepada Ujang selaku pengelola lokasi tanah. Atas kesadarannya, pemilik membongkar warungnya dibantu warga setempat.
Sebelumnya juga Kapolsek Wanasalam memimpin giat operasi Pekat Cipkon bersama-sama Satpol PP dan Koramil 0313/Mlp. Pada operasi saat itu petugas berhasil mengumpulkan miras sebanyak 31 botol berbagai jenis dan sudah dilaporkan dan dikirim ke Polres Lebak.
Lebih lanjut AKP Aam Marto S, SIP., M.Pd., menjelaskan bahwa koordinasi dengan Muspika dan pihak Forkompincam Camat Wanasalam H Sukanta S.Pd., M.M.Pd., telah mengirimkan surat pemberitahuan penutupan kepada warung tersebut untuk tidak berjualan miras yang disampaikan oleh Kasi Trantib, Ade Kusnadi bersama-sama anggota Polsek dan Koramil.
“Kami pihak Polsek mengantisipasi menghadapi Nataru menciptakan kondusivitas Kamtibmas lebih kondusif lagi. Kegiatan pembongkaran warung berjalan lancar dan situasi kondusif, dengan harapan adanya kesadaran masyarakat untuk tidak berjualan miras yang bisa membahayakan dan merusak organ tubuh,” kata Kapolsek.
Untuk diketahui, pihak Polsek Wanasalam secara rutin telah melakukan Sosialisasi atau edukasi kepada warga masyarakat upaya preventif melalui :
1. Surat peringatan yg disampaikan kepada pemilik warung yang diduga menjual miras.
2. Siaran radio Panorama FM Muara dalam acara Talk Sow.
3. Koordinasi dengan Kades Muara dan Tokoh Masyarakat.
4. Membuat pernyataan pemilik warung untuk tidak berjualan miras lagi.
Adapun anggota Polsek yang ke TKP adalah Aipda Debi Lesmana (Kanit Intelkam), Brigadir Rangga, serta Serda Deni (Danposmil Wanasalam / anggota Koramil 0313/Mlp).
Dihubungi terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Wanasalam Ade Kusnadi membenarkan telah dilakukannya penutupan warung-warung yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Pihaknya pun akan terus meningkatkan pengawasan dan memberikan tindakan yang sesuai dengan tugasnya demi ketertiban umum.
“Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan penutupan kepada warung tersebut untuk tidak berjualan miras,” kata Ade melalui sambungan WhatsApp, Minggu (26/12/2021).
Ade juga mengaku akan meningkatkan pengawasan yang lebih ketat terkait warung-warung atau tempat usaha yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat.
“In sya Allah kami akan melakukan pengawasan dan penertiban yang lebih ketat terhadap para pedagang yang berjualan miras dan yang bisa menciptakan timbulnya penyakit masyarakat lainnya,” ucap Ade. (*/R)