Sigap88news.com | Batam – Ketua DPD LAKI KEPRI Daniel Humendru mengatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan MTSN 1 Kota Batam tidak Berkomitmen, Rabu 01/12/2021.

“Pembangunan MTSN 01 Batam yang menelan anggaran sebesar 8.6 milyar dari Kementerian agama Kota Batam, tidak selesai sesuai kontrak kerja selama 135 hari kalender yang dimulai sejak tanggal 16 juli 2021, mestinya telah berakhir pada 27 November 2021 dan masih terus dikerjakan sampai sekarang, rabu tanggal 01 Desember 2021 dengan dalih addendum waktu pelaksanaan. Pelaksanaan pekerjaan yang selalu berdalih dengan addendum waktu telah mengangkangi jadwal waktu pelaksanaan sebagaimana telah ditentukan dalam dokumen pelelangan”. Jelas Daniel
Ketika kami melakukan konfirmasi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) mengatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan ini semua sudah sesuai aturan yang telah ditentukan, dan ketika ditanya aturan yang mana tidak mau menjelaskannya secara gamblang lalu minta izin untuk pergi, kesal Daniel.

Kami mencurigai adanya kongkalikong dengan kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan PPK terhadap pelaksanaan kegiatan ini dimana pagar seng penutup gerbang selalu dijaga, ditutup dan ketika dilakukan investigasi untuk melihat progres pekerjaan dilarang oleh konsultan pengawas dengan alasan harus minta ijin terlebih dahulu kepada pejabat pembuat komitmen, sementara azas penggunaan negara mesti transparan, responsif dan akuntabel, terang Daniel.
Persoalan ini menjadi sangat serius untuk ditelusuri agar para pejabat pembuat komitmen tidak semena-mena memberikan addendum waktu pelaksanaan kepada kontraktor pelaksana proyek secara sembarangan dan mengesampingkan estetika teknik yang telah ditentukan ketika proyek dilakukan pelelangan, tegas Daniel.
Sesuai aturan Keppres nomor 16 tahun 2018 semestinya kontraktor pelaksana pekerjaan bila tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan time schedule yang telah ditentukan, maka kontrak pelaksanaan pekerjaan tersebut diputus, perusahan diblaklist selama 2 tahun dan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak disita dan disetor ke kas negara. Jelas Daniel dengan naga Tegas
Kami menduga pejabat pembuat komitmen menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya pada pekerjaan diatas dan diduga melakukan kongkalikong dengan perusahaan kontraktor CV. INDOMEGA PLUS sehingga perusahaan terlepas dari aturan sanksi yang telah ditentukan dalam Keppress no 16 tahun 2018 yaitu pemutusan kontrak kerja dan jaminan pelaksanaannya disita untuk negara, tutur Daniel
Kami dari LEMBAGA LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA (LAKI) Kepri tidak akan tinggal diam dalam persoalan ini dan terus mendesak PPK untuk menerapkan aturan yang telah ditentukan dengan mengirimkan surat somasi I kepada PPK dan bila tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum terhadap kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh PPK, KONSULTAN PENGAWAS DAN KONTRAKTOR PELAKSANA, Tegas Daniel sambil menutup pembicaraan. (YZ)