Surabaya – Sejak aturan jam malam di Kota Surabaya disepakati sampai pukul 20.00 WIB, seluruh petugas dari tiga pilar kecamatan terus menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu seperti yang dilakoni tiga pilar Sukolilo saat menyampaikan woro-woro batas jam malam.
Personel tiga pilar Mulyorejo yang diperkuat Satpol PP, Koramil dan Polsek ini menyebarkan seluruh personelnya langsung di lingkungan masyarakat.
“Woro-woro jam malam ini adalah upaya kita dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Danramil 0831/04 Sukolilo, Mayor Inf Supriyo Triwahono dalam keterangan tertulisnya.
Kebijakan jam malam yang yang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB diharapkan mampu mengurangi mobilitas warga di luar rumah.
“Mobilitas yang berkurang diharapkan mampu menekan angka penularan virus corona,” beber dia.
Untuk itu sambung dia, masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19. Prokes itu dilakukan lewat gerakan 5M.
“Menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan massa,” tandas dia. (Erk)