Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung Setujui Pembentukan Perda tahun 2021

Redaksi
776 Views
1 Min Read

Tulungagung, -Dalam rapat paripurna hari saptu(12/6/21) Bertempat di ruang rapat Graha Wicaksana lantai 2 gedung DPRD kabupaten Tulungagung dipimpin oleh ketua DPRD Tulungagung Marsono, MM dan dihadiri Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM wakil ketua DPRD serta anggota DPRD. Sementara untuk kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung mengikuti rapat paripurna melalui teleconference.

Tersebut membahas penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dan penyampaian perubahan kedua program pembentukan perda tahun 2021 serta persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan RPJMD tahun 2018-2023 disetujui DPRD menjadi Perda sekaligus ranperda perubahan ketiga atas perda nomor 18 tahun 2010 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi.

Tujuh fraksi yang menyetujui diterapkannya dua ranperda menjadi perda kabupaten Tulungagung adalah fraksi PDI Perjuangan, fraksi PKB, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Gerindra, fraksi PAN, fraksi gabungan Partai Demokrat, Partai Nasdem, partai PBB serta fraksi Hati Nurani Bersatu.

Selain itu ada beberapa catatan strategis yaitu ranperda tentang perubahan perda nomor 6 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah kabupaten Tulungagung tahun 2018-2023. Berlakunya PP nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur.

Adanya penyempurnaan permendagri nomor 90 melalui kemendagri nomor 050-378 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur.(st)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *