Surabaya – Razia protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19 kembali digelar jajaran tiga pilar Mulyorejo Surabaya. Jumat (4/6/2021) malam, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Koramil dan Polsek itu menyasar beberapa warung kopi (warkop) dan kafe di sejumlah tempat.
Personel terpadu menyasar pelanggar prokes diantaranya tidak mengenakan masker dan tidak menerapkan physical distancing atau menjaga jarak minimum 1 meter.
“Razia prokes yang kami laksanakan malam ini fokus pada pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,” ujar Danramil 0831/04 Sukolilo, Mayor Inf Supriyo Triwahono saat dikonfirmasi media ini.
Dia menyebut sanksi tegas dijalankan bagi pelanggar prokes yang tidak menerapkan anjuran pemerintah tersebut.
“Sanksinya tes swab bagi pelanggar prokes saat tertangkap basah tidak menerapkan imbauan 5M,” sambungnya.
Selain sanksi itu, pihak tiga pilar juga menganjar punishment dengan penilangan identitas kependudukan berupa KTP bagi pelanggar prokes.
“KTP-nya ditilang, boleh ambil lagi setelah bayar denda di Bank Jatim Rp. 150 ribu,” papar Danramil.
Dalam razia ini sejumlah pengunjung warkop ada yang berlarian begitu melihat kedatangan petugas. Pada razia malam itu beberapa pengunjung yang abai terhadap protokol kesehatan diberi sanksi tegas. (Erk)