Perbatasan Surabaya-Sidoarjo Sisi Gunung Anyar Resmi Dilakukan Penyekatan

Moh Yusuf
812 Views
2 Min Read

Surabaya – Penyekatan batas kota dan larangan mudik resmi diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021) dini hari, aparat keamanan yang wilayahnya berada di perbatasan kota langsung diturunkan guna membendung pemudik yang nekat bandel terkait larangan dari pemerintah pusat tersebut.

Pantauan media ini di perbatasan antara Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (6/5/2021) pagi, tampak personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Koramil, Dishub, Polisi dan Linmas terus menghalau pelanggaran larangan tersebut.

Kegiatan yang berlangsung di kawasan Pondok Tjandra itu berhasil menjaring 10 pengendara yang masuk Kota Surabaya tanpa dilengkapi surat izin resmi antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Danramil 0831/05 Rungkut, Mayor Chb Suprianto mengatakan, perbatasan Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo menjadi konsentrasi petugas gabungan lantaran ditengarai menjadi jalur tikus bagi pengendara yang nekat mengabaikan ketentuan larangan pulang kampung.

“Untuk itu kami intensif menjaga perbatasan itu sesuai dengan ketentuan itu (larangan mudik),” kata dia.

Bagi pelanggar mekanisme itu, petugas bakal memberikan sanksi tegas yaitu pengendara akan langsung disuruh putar balik kembali ke daerah asalnya.

“Kalau enggak ada izin seperti SIKM akan diputar balik,” papar Danramil.

Larangan itu didasari untuk menekan membendung dan mengeliminir penyebaran Covid-19 yang kian hari angkanya terus merangkak naik.

“Guna mencegah agar Covid-19 tidak menyebar,” pungkasnya. (Erk)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *