Tengah Ramadhan Tetap Jalankan Oprasi Yustisi Posramil 0828/13 Pangarengan

Redaksi
694 Views
2 Min Read

Sampang – Pos Ramil Jajaran Kodim 0828/Sampang bersama Polsek menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di beberapa lokasi di wilayah binaan , salah satunya di wilayah Kec. Pangarengan Kab. Sampang. Bersama – sama dengan Polsek dan aparat gabungan yang hari ini dilakukan di pasar rakyat jalan raya depan Kantor Pos Pangarengan Kab. Sampang Kamis (06/05/2021).

Masih ada beberapa warga yang lalai tidak menerapkan protokol kesehatan kembali terjaring dalam Operasi Yustisi dan harus menerima sanksi petugas. Seperti yang disampaikan oleh peltu Karmuji Danpos 13/Pangarengan disaat memimpin kegiatan Operasi.

“Operasi Yustisi yang kami lakukan berhasil menjaring beberapa pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Raya” Papar,” ujar Peltu Karmuji.

Menyikapi hal ini, kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19 sekaligus menghadapi adaptasi kebiasaan baru, tambahnya.

Danpos juga menerangkan bahwa, kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 seharusnya diawali dari kesadaran masing – masing individu.

“Kesadaran terhadap protokol kesehatan ini seharusnya datang dari diri sendiri, bukan karena adanya petugas maupun Operasi Yustisi. Harapan kami, dengan hal itu semua, masa pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir dengan baik tanpa adanya penambahan jumlah orang yang terpapar oleh virus ini,” Lanjut Peltu Karmuji.

Sementara ditempat yang sama Babinsa Pos Ramil 0828/13 Pangarengan Sertu Halik juga mengatakan, bahwa kegiatan operasi tersebut dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020.

Pelaksanaan Operasi gakplin tersebut di Dasari oleh Perda Jatim No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jatim No 1 Th. 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diperjelas dengan Pergub No 53 Th 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19,”ungkapnya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *