Dua pelaku Curat di Ringkus Polsek Kotabumi Utara

Redaksi
715 Views
2 Min Read

Lampung Utara, sigap88news.com || Tim opsnal Polsek Kotabumi Utara Berhasil meringkus dua orang yang di duga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat),dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor dengan inisial JP (17) dan AN (45) keduanya warga Desa Gunung Betuah Kecamatan Abung Barat Lampung Utara,pada sabtu (17/04/2021).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi di wakili Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar menyampaikan ,penangkapan kedua terduga pelaku JP dan AN berdasarkan laporan korban Rismanila (49) warga Dusun Gelok Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara ke Polsek Kotabumi Utara
LP/ 29/IV/ 2021/ Polres LU/ SPKT Polsek Kota bumi utara tanggal 17 April 202.

Dalam laporan nya ,Korban melaporkan sepeda motor dinasnya (Sekretaris desa/ Sekdes) Madukoro Yamaha Vega R No.Pol BE 6421 JZ di curi saat di parkir di teras samping rumah, posisi kunci masih menempel pada sepeda motor,ujar korban.

AKP Rukmanizar menjelaskan kronologis kejadian, Pada hari Sabtu 17/4/2021 pukul 15.00 wib, korban memarkirkan sepeda motor dinasnya di samping rumah, tak lama datang 2 (dua) orang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor beat warna hitam (salah satunya turun dari ranmor), bertanya kepada (saksi) sdr.Effendi perihal alamat rumah Joni, nama tersebut tidak dikenali saksi, pada waktu bersamaan salah seorang saksi Ibnu Renata yang saat itu berada diwarung samping rumah melihat salah satu pelaku membawa sepeda motor yang di parkir tersebut dan langsung kabur ke arah Kotabumi, sehingga saksi pun berteriak maling.

Mendengar teriakan tersebut,Warga sekitar langsung membantu mengejar pelaku sambil menghubungi Polsek dan pelaku (inisial JP) berikut sepeda motor berhasil di tangkap, langsung di giring ke Mapolsek Kotabumi Utara.

Kemudian anggota polsek bersama sama warga menyisir sekitar TKP dan berhasil menangkap rekannya satu lagi inisial AN “ujar Kapolsek.

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah berada di Polsek dan dilakukan proses hukum, terhadap keduanya di jerat dengan pasal 363 KUHP “pungkas AKP Rukmanizar (*)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *