Pencuri Satroni Rumah Warga Desa Bumi Jaya

Redaksi
774 Views
2 Min Read

Lampung Utara, sigap88news.com || Nasib apes menimpa korban Arifin (30) warga Desa Bumijaya Kecamatan Abung Timur Kab.lampung utara.

Uang hasil jerih payahnya bekerja yang tersimpan dalam lemari sejumlah Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) raib di gondol pencuri. Pada Kamis 1/4/2021 dini hari sekira pukul 04.00 wib.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi yang di wakili Kapolsek Abung Timur Iptu Suherman menyampaikan terkait peristiwa pencurian tersebut pada Jumat 2/4/2021

Berdasarkan laporan Korban Nomor : LP/ 57/V/ IV/ 2021/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Abung Timur tanggal 1 April 2021, tentang telah terjadi kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban an.Arifin, kitapun menindak lanjuiti “ujar Kapolsek

Kita lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban dan saksi-saksi selanjutnya kita lakukan penyelidikan

Hari Kamis juga 1/4/2021 sekira pukul 16.00 wib kita berhasil meringkus dua orang terduga pelaku di Desa Bumijaya Kecamatan Abung Timur, berikut barang bukti yang diduga dipergunakan saat beraksi berupa sebuah linggis

Kedua terduga masing- masing SBR (38), SRD (15) dan keduanya warga desa Bumijaya Kecamatan Abung Timur

Lanjut Iptu Suherman, kronologis kejadian, pelaku mendongkel pintu jendela dapur menggunakan linggis dan masuk, kemudian mengambil uang yang tersimpan di almari kamar korban sejumlah Rp 8 juta setelahnya pelaku kabur

Masih menurut Kapolsek, mengutip keterangan terduga pelaku, bahwa uang tersebut dikantongi dan jatuh/ hilang saat kabur

Kini kedua terduga pelaku telah kita amankan di Mapolsek Abung Timur guna dilakukan proses hukum, pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, “tutup Iptu Suherman (hlm)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *