Surabaya – Kegiatan penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) di tengah bencana nonalam Covid-19 terus digaungkan oleh jajaran aparat multiinstitusi dari tiga pilar Gunung Anyar Surabaya.

Penegakan disiplin di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tersebut dilakukan dengan menggelar operasi gabungan di Jalan Dr. Ir. Soekarno Surabaya, Senin (22/3/2021) pagi.
Operasi gabungan itu kali ini melibatkan pihak Kecamatan Gunung Anyar, Koramil Rungkut, Polsek Rungkut, Satpol PP, Dishub dan BPB Linmas Kota Surabaya.

Fokus petugas terpadu dalam razia ini adalah menegakan aturan pada pelanggaran prokes di jalan raya seperti tidak menggenakan masker hingga tidak menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.
“Giat (kegiatan) itu bertujuan untuk menahan laju penyebaran virus Corona yang masih ada di teritorial kita,” kata Danramil 0831/05 Rungkut, Mayor Chb Suprianto saat dihubungi melalui selulernya.
Benar saja, hanya berselang 1 jam, petugas gabungan mampu menjaring sebanyak 6 pelanggar prokes. Kebanyakan yang terjaring mereka tidak mengenakan masker saat berkendara di jalanan.
“Hasilnya untuk hari ini total ada 6 pelanggar prokes yang ditilang KTP-nya oleh Satpol PP Kecamatan Gunung Anyar,” imbuh mantan Danramil 0831/07 Tenggilis Mejoyo itu.
Semua pelanggar prokes ini diperbolehkan mengambil kembali identitasnya setelah terlebih dahulu menyerahkan bukti pembayaran denda dari Bank Jatim.
“Bisa diambil (KTP) tapi wajib bayar denda Rp. 150 ribu di Bank Jatim,” tuntas Danramil. (Edi)