Jakarta, Sigap88news.com || Akhir-akhir ini publik di hebohkan adanya pemberitaan di beberapa media masa, satu keluarga yang terdiri dari Chang Sie Fam, Ery Biyaya, Feliks serta Leo Handoko, diadukan ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan uang hingga miliaran. Keluarga ini sebelumnya merupakan pemegang saham tiga persen atas PT. Kahayan Karyacon.
Perusahaan yang terletak Jl. Cikande-Rangkas Bitung, Pasir Butut, Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Saham mayoritas (Sembilan Puluh Tujuh) persen dipegang Mimihetty Layani dan anaknya Christeven Mergonoto sejak 2012 awal berdiri, dimodali Mimihetty Layani dengan modal yang tercatat dalam Akta Perusahaan nomor 02 tanggal 5 Desember 2016 sebesar 40 (Empat Puluh) milyar.
Awalnya dalam pengelolaan perusahaan yang bergerak dibidang bata ringan ini dipercayakan kepada keluarga Chang Sie Fam.
Pemegang saham mayoritas Mimihetty Layani, menaruh curiga lantaran perusahaan tidak ada dividen yang semestinya diberikan kepada Mimihetty Layani. Bukan cuma itu, laporan keuangan yang teraudit di sinyalir tidak dapat diberikan oleh Keluarga tersebut.
“Di kutip dari beberapa media masa, Dan sekitar tahun 2018 Mimihetty Layani mengirim tim Audit pun sempat dipersulit Chang Sie Fam. Merasa dirinya sebagai pemegang saham mayoritas, Mimihetty Layani mengindikasikan terjadi adanya dugaan penggelapan uang perusahaan karena adanya surat teguran dari kantor pajak yang ditujukkan kepada Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto perihal adanya tunggakan pajak PT. Kahayan Karyacon sebesar lebih dari Rp 2 miliar,” ujarnya.
Masih sambungnya, selain masalah penggelapan uang perusahaan 2019, Chang Sie Fam dan sudaranya memalsukan Akta perusahaan dengan Akta Perubahan Nomor 17 Tanggal 24 Januari 2018, tentang pengangkatan kembali Direksi dan Komisaris Perseroan yang tidak pernah diketahui atau disetujui pemegang saham mayoritas,” beber Mimihetty.
Karena merasa di rugikan Mimihetty Layani melalui kuasa hukumnya Niko SH.MH telah melaporkan Para Direksi ke SPKT Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Nomor : LP/B/1002/XI/2019/Bareskrim karena telah diduga ada suatu perbuatan tindak pidana Pasal 266 KUHP terkait dengan terbitnya Akta Perubahan Nomor 17 Tanggal 24 Januari 2018, tentang Pengangkatan Kembali Direksi dan Komisaris Perseroan yang sama sekali tidak pernah diketahui atau disetujui oleh ‘Pemegang Saham Mayoritas’.
Sidang lanjutan terkait LP Nomor : LP/B/1002/XI/2019/Bareskrim, sudah bergulir pada tanggal 16 Februari 2021 yang lalu, dimana Leo Handoko salah satu kerabat Chang Sie Fam yang sudah menjadi terdakwa tidak membantah akusasi yang ditetapkan padanya dan keluarganya.
Tyas