Surabaya – Razia penegakan protokol kesehatan (prokes) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro terus digelorakan jajaran tiga pilar Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.

Gelaran razia rutin tersebut berlangsung di Jalan Dr. Ir. Soekarno dengan kekuatan personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Gunung Anyar, Koramil 0831/05 Rungkut, Polsek Rungkut dan Dishub Kota Surabaya.
Danramil 0831/05 Rungkut Mayor Chb Suprianto mengutarakan, razia ini fokus pada pelanggaran prokes khususnya bagi pengguna jalan baik roda 2 maupun roda 4.

“Bagi pengguna jalan raya yang tidak mamakai masker dan kemudian untuk kendaraan roda 4 yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak,” katanya.
Lebih lanjut, dalam razia itu, petugas gabungan juga menegakan Perwali Surabaya terkait penanganan Covid-19 di Kota Pahlawan. “Ada 6 pelanggar prokes yang ditilang KTP-nya,” jelasnya.
“Eksekutor pemberian sanksi ada di Satpol Kecamatan Gunung Anyar dengan penilangan identitas berupa KTP,” ucapnya. (Erk)