Operasi Prokes di Gunung Anyar Surabaya, 3 Pelanggar Terjaring

Moh Yusuf
828 Views
1 Min Read

Surabaya – Razia penegakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro kembali dilakukan oleh jajaran tiga pilar Kecamatan Gunung Anyar Surabaya.

Gelaran operasi gabungan tersebut kali ini berlangsung di Jalan Dr. Ir. Soekarno, Senin (1/3/2021) pagi.

Personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Koramil dan Polsek dibantu Dishub Kota Surabaya menyasar pelanggar prokes sebagaimana yang diatur dalam Perwali Kota Surabaya.

Fokus petugas dalam operasi ini diantaranya pengendara roda 4 dan roda 2 yang tidak memakai masker dan penumpang mobil melebihi jumlah yang ditentukan.

“Yang jadi titik fokus kami adalah pelanggaran protokol kesehatan,” ujar Sertu Suparman, Babinsa Koramil 0831/05 Rungkut, Kodim Tipe A 0831/Surabaya Timur.

Benar saja, sekitar 70 menit operasi berlangsung terdapat 3 pelanggar prokes yang ditindak oleh petugas. Ketiganya terbukti tidak mengenakan masker saat berkendara.

“3 pelanggar prokes identitas KTP-nya disita oleh Satpol PP Kecamatan Gunung Anyar,” tambah Babinsa.

Dijelaskan olehnya, pelanggar prokes itu diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 150 ribu jika ingin mengambil kembali KTP yang telah disita petugas.

“Denda itu dibayarkan di Bank Jatim, lalu bukti pembayarannya dapat diserahkan ke Satpol PP untuk mengambil KTP,” pungkasnya. (Erk)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *