Surabaya, sigap88news.com || Tiga pilar Kecamatan Bubutan yang terdiri unsur TNI, Polri dan Satpol-PP melakukan himbauan dan sosialisasi pembatasan perayaan malam tahun baru 2021, pada Selasa Siang (29/12/2020)
Dengan membagikan maklumat Kapolri nomor 4 tahun 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan tahun baru (NATARU) 2021 dan juga himbauan dari Walikota Surabaya tentang pembatasan di malam pergantian tahun 2021, agar semua kegiatan di batasasi hingga pukul 20.00 wib, larangan perkumpulan masa atau perayaan pergantian tahun, larangan pesta kembang api maupun petasan.
Dengan memberikan himbauan oleh Bhabinkamtibmas bersama satpol PP kecamatan Bubutan, Bripka Sugeng mendatangi setiap warung, cafe, tempat hiburan, pelaku usaha yang berada di jalan Semarang, jalan Kranggan dan jalan Koblen Kidul Surabaya.
Langkah persuasif dengan himbauan ini sebagai upaya Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya bersama Tiga Pilar Kecamatan Bubutan untuk mengurangi dan pecegahan adanya penyebaran Covid 19 di wilayah Polsek Bubutan.
Warga harus patuh akan Protokol kesehatan demi memutus penyebaran Virus Corona dan masyarakat diminta agar terus menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Selain itu sebisa mungkin menjauhi kerumunan. Penerapan ini harus terus dijalankan dalam setiap kegiatan karena Masa Pandemi Covid 19 masih berbahaya bagi warga Surabaya. (Ros)