Polres Tanjung Perak Musnakan 4,5 Kg Sabu Dan Ratusan Miras Saat Gelar Press Release

Redaksi
1k Views
4 Min Read

Surabaya, sigap88news.com || Ungkap Kasus Sepanjang tahun 2020, Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan barang bukti 4,5 Kg Sabu-sabu dan obat-obatan terlarang lainnya serta ratusan minuman keras untuk dimusnahkan saat gelar press release di lapangan Apel Mapolres, pada Senin (28/12/2020).

Press release yang di pimpin langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., dihadiri Kasat Sabhara AKP Sonie Febianto, Kasat Reskoba AKP Yadwivana Jumbo Q. S.I.K serta Kasat Reskrim Iptu M Gananta, S.I.K.

Serta turut hadir juga sejumlah tamu undangan antara lain Wadir Narkoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono, S.I.K, M.Si, Kasubbid Narkobafok Polda Jatim AKBP Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si, Letkol Adnan dari Kodim Surabaya Utara, Kepala penindakan I Kanwil Bea Cukai Jatim I Bapak Budi Haryanto, panitera muda pidana pengadilan negeri Surabaya Bapak Bambang Sutejo dan Kasi Pidum Kejaksaan Tanjung Perak.

Selain itu juga dihadiri para tamu undangan dari toko masyarakat (tomas) dan tokoh agama (toga) antara lainnya yaitu Dr. H. Mahali kepala MWC Bulak selaku tomas, H Fauzan kepala PMC Muhammadiyah Bulak dan KH Khoiroh kepala MUI Krembangan serta Bapak Bakri selaku tomas.

Dalam kesempatan itu Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., menyampaikan, bahwa hasil dari pengungkapan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terdapat beberapa kasus diantaranya seperti Curanmor, penipuan, penggelapan, pengungkapan masker rekondisi, surat rapid tes palsu, alat kesehatan illegal dan pengambilan paksa jasad pasien Covid-19 serta kasus narkoba.

“Jadi pada saat Pandemi Covid-19 ini, sebanyak 543 kasus yang berhasil di ungkap dimana dari 449 diantaranya telah terselesaikan dan sisanya masih dalam pengembangan dan penyelidikan,” kata Kapolres.

Hasil dari pengungkapan 543 kasus tersebut, Kapolres juga menyampaikan, hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 266 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 362 orang.

“Hasil barang bukti yang diamankan dari 362 tersangka yaitu sebanyak 41,598 kilogram Sabu-sabu dan Ganja seberat 37,94 gram, serta pil double L 157.970 butir,” ucapnya.

Selain pengungkapan yang di lakukan oleh Satreskrim dan Satresnarkoba, Kapolres juga menyampaikan, kasus tipiring yang berhasil di ungkap oleh Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 90 kasus.

“Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 366 botol minuman keras setara 600 liter dengan total TKP sebanyak 22 tempat,” tandasnya.

Tak hanya itu, Kapolres juga menyampaikan pengungkapan kasus dari Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak sepanjang tahun 2020 yaitu terkait dengan Lakalantas terdapat 81 kejadian kecelakaan atau turun dari 16 persen dari tahun sebelumnya yaitu tahun 2019 sebanyak 96 persen.

“Terkait dengan pelanggaran sebanyak 56.879 atau turun 18 persen. Terkait dengan penindakan kenalpot brong mengalami kenaikan hingga 31 persen dari tahun sebelumnya yaitu 793 pelanggar dan tahun ini 2020 sebanyak 1.036 pelanggar,” bebernya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika serta kejahatan lainnya yakni kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) serta kejahatan lainnya.

“Kami tidak akan berikan toleransi kepada para pelaku kejahatan narkoba maupun kejahatan 3C, kami akan tindak tegas dan akan memberantasnya,” tegasnya.

Usai memberikan keterangan kepada wartawan, Kapoles melakukan pemusnahan barang bukti bersama para tamu undangan. (Rosi)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *