Surabaya, sigap88news.com || Pihak Kepolisian Sektor Mulyorejo Polrestabes Surabaya woro-woro dengan menempelkan stiker Maklumat dari Kapolri Jenderal Idham Azis tentang Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru (NATARU).
Tertuang dalam Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam, S.Sos., M.Hum., menjelaskan, bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Ya benar Anggota kami telah menempelkan stiker (Maklumat Kapolri) agar warga masyarakat tahu. Dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” tutur Bunda Enny sapaan Kapolsek Mulyorejo, Jum’at Siang (25/12/2020).
Dalam Maklumat Kapolri tersebut Bunda Enny menyebutkan, bahwa kepatuhan protokol kesehatan itu sudah dipertimbangkan terkait penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Selain itu menurut Bunda Enny, bahwa Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Oleh karena itu, Kapolri mengeluarkan
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa :
A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.
B. Pesta/perayaan malam pergantian tahun.
C. Arak-arakan, pawai dan karnaval.
D. Pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Rosi)