Rumah Pembuatan Sabu-sabu Jl. Kenjeran di Gerebek Polisi, 6 Orang Diamankan

Redaksi
2.8k Views
4 Min Read

Surabaya, sigap88news.com || Rumah pembuatan sabu-sabu yang bertempat di Jl. Rangkah Surabaya akhirnya digerebek oleh pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Terbukti sebanyak enam orang berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Dari keenam orang tersebut masing-masing bernama Ivan Wahyu Utoyo warga Jl. Rangkah Surabaya, Saiful warga Dusun Ro’ Oro Kab. Bangkalan, Abdul Rozak warga Jl. Rangkah Surabaya, Didik warga Tuban, M. Arifin Jl. Kapas Baru Surabaya, dan M. Iqbal Zulkifli warga Jl. Bronggalan Sawah Surabaya.

Dalam keterangan press releasenya yang digelar pada Rabu Siang (23/12/2020), Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., didampingi Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Jumbo Qantason S.I.K., pengungkapan kasus ini pada Senin (30/11/2020) sekira pukul 22.00 Wib, berawal dari adanya sebuah informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang berada di Jl. Rangkah telah diadakan pesta sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung langsung bergegas menuju ke lokasi, untuk melakukan Penggerebekan,” ucapnya.

Lanjut Kapolres, saat dilakukan penggerebekan oleh petugas. Didapati para tersangka lagi berpesta sabu-sabu. Dan lebih kagetnya lagi, ketika dilakukan penggeledahan ditemukannya sejumlah bahan-bahan Zat Kimia dan peralatan pembuat narkotika jenis sabu-sabu serta ribuan Pil Koplo berlogo “Y”.

“Menurut keterangan dari salah satu tersangka bahwa memang benar bahan-bahan kimia tersebut adalah bahan baku untuk pembuatan narkotika jenis sabu-sabu. Otak dari pembuatan ini adalah tersangka Ivan yang merupakan sebagai doktornya atau inisiatornya sedangkan penyandang dananya adalah tersangka Saiful,” bebernya.

Selain itu kata Kapolres, kepada Petugas tersangka Ivan dan tersangka Saiful mengaku bahwa dirinya membuat narkotika sejenis Sabu-sabu sekitar 1 (satu) Minggu yang lalu dan 2 (dua) kali pembuatan. Namun belum jadi-jadi.

“Keduanya mempelajari dari situs Web di Internet dan melihat You Tube. Serta untuk motivasi kedua tersangka tersebut, sengaja disiapkan menghadapi tahun baru 2021 karena permintaan Narkotika jenis Sabu menjelang tahun baru pasti meningkat,” tutur Kapolres

Tak hanya itu, Kapolres juga menjelaskan untuk penyitaan barang bukti ribuan Pil Koplo berlogo “Y” didapat dari tersangka Abdul Rozak sebanyak 100 butir yang dikemas menjadi 10 poket plastik kecil, dan dari tersangka Didik sebanyak 110 butir yang dikemas menjadi 11 poket plastik kecil dan 1.400 butir didapat dari tersangka M. Ikbal.

“Dari tersangka Ikbal, dia mengaku bahwa 1.400 butir Pil Koplo itu didapat dari seseorang inisial J dan kini masih dilakukan pengejaran oleh anggota di lapangan,” tandasnya.

Kapolres menambahkan, hasil dari penggerebekan itu dapati sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) Set Blender merk Advance, 6 (enam) Buah pipet kaca panjang, 2 (dua) Buah Cerigen sedang warna Putih, 6 (enam belas bungkus Obat merk INZA, 1 (satu) Rol Aluminium Foil, 1 (satu) Buah corong plastik warna Kuning, 1 (satu) Buah gelas Ukur plastik warna Putih bening, 1 (satu) Buah Tabung ukur kaca, 1 (satu) Pasang Sarung tangan warna Orange, 1 (satu) Buah timbangan elektrik merk HARNIC warna Silver, 1 (satu) Buah selang plastik warna Putih Bening, 1 (satu) Buah Saringan dari Stainless.

“Dari para tersangka ini akan dikenakan pasal 129 huruf a, b dan c terkait dengan prekursor, kita junctokan dengan Pasal 132 dan Pasal 114 juncto Pasal 112 tentang narkotika dan juga kita lapis dengan Undang-Undang tentang kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 dan Pasal 197, terhadap tersangka ini ancaman hukumnya adalah minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Rosi)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *