Surabaya, sigap88news.com || Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut tangkap M.Laini bin Mukti (19), warga Desa Keteleng, Kec. Tragah, Kab. Bangkalan. Lantaran ketahuan mencuri sejumlah uang didalam toko kelontong yang berada di Rungkut Menanggal 2D No.27 J, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya.
Pemuda pengangguran tersebut di tangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut pimpinan Iptu Joko Soesanto pada hari Jum’at (11/12/2020) sekira pukul 04.00 Wib.
Menurut keterangan Kapolsek Rungkut AKP Hendry Ibnu Indarto, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, S.H., kejadian itu bermula, saat anggota yang melakukan patroli kring serse dapati adanya informasi dari masyarakat bahwa di Rungkut Menanggal 2D No.27 J, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, ada seorang pencuri di toko kelontong tertangkap warga.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk warga,” ungkapnya.
Setelah Anggota berhasil mengamankan tersangka dari amuk warga, kemudian tersangka berserta barang buktinya dibawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Hasil barang bukti yang kami amankan dari tersangka yaitu sebuah Obeng, sebuah tas warna hitam, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp.310.000,-(tiga ratus sepuluh ribu rupiah),” kata Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, S.H.
Tambahnya, saat dilakukan iterogasi oleh penyidik. Tersangka mengakui semua perbuatannya, bahwa dia mencuri uang didalam toko melewati pintu belakang dengan cara merusak pintu menggunakan alat berupa Obeng.
“Atas apa yang dilakukan oleh tersangka ketika melakukan aksi kejahatannya, kami akan mengganjarnya dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (Rosi)