Surabaya, sigap88news.com || Tak sempat nikmati hasil Sepeda Ontel curiannya dua pemuda asal Surabaya ini tertangkap Polisi. Pasalnya, kelihaian dua pemuda tersebut terhenti dengan adanya hasil analisa rekaman CCTV.
Tak lain pelaku adalah Ach. Anto (24) warga Jl. Teluk Nibung, Surabaya dan Firman (21), warga Jl. Teluk Bone, Surabaya. Keduanya ditangkap unit Reskrim Polsek Kenjeran terkait dugaan pencurian Sepeda Ontel dihalaman Masjid Remaja Jl. Kalilom Lor 3, Kec. Kenjeran, Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi mengatakan, kejadian itu pada hari Jum’at (04/12/2020) sekira pukul 11.00 Wib, dimana pelapor bernama M. Malik (69), warga Jl. Kedinding Tengah Surabaya, hendak melaksanakan Sholat Jum’at bersama cucunya di Masjid Remaja.
“Yang mana cucunya tersebut, memakai Sepeda Ontel sedangkan pelapor berjalan kaki. Dan tiba-tiba seusai melaksanakan Sholat Jum’at, Sepeda Ontel milik cucunya yang terparkir dihalaman Masjid Remaja hilang,” kata Suryadi.
Mengetahui Sepeda Ontel cucunya hilang, kemudian pelapor bersama pengurus Masjid Remaja langsung membuka rekaman CCTV yang berada di halaman Masjid Remaja.
“Akhirnya diketahui ciri-ciri pelaku yang mencuri Sepeda Ontel milik cucunya, kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kenjeran,” tuturnya.
Selain itu lanjut Suryadi, berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV, memang benar Sepeda Ontel milik cucu pelapor dicuri oleh dua orang dengan perawakan kurus tinggi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol L -3550- LJ.
“Setelah dilakukan penyelidikan melalui hasil analisa rekaman CCTV. Kedua pelaku dapat kami tangkap dirumahnya masing-masing pada hari Sabtu (05/12/2020) sekira pukul 15.00 Wib,” terangnya.
Tambahnya, saat diinterogasi oleh penyidik, keduanya mengakui perbuatannya dan Sepeda Ontel tersebut, sudah dijual oleh kedua pelaku.
“Sisa hasil penjualan sepeda Ontel sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol L -3550- LJ milik pelaku, kami sita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Suryadi.
Kini kedua pelaku harus menikmati dinginnya Hotel Predeo Mapolsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan bakal terancam dengan pasal 363 KUHPidana. (Rosi)