Satu Dari Dua Pelaku Jambret Sadis Tertangkap

Redaksi
1.8k Views
3 Min Read

Surabaya, sigap88news.com || Satu dari dua pelaku Jambret Sadis yang biasa beraksi di Jl. Kedung Cowek sekitaran area Suramadu dibekuk unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pelaku yang tertangkap adalah Alvian Nur Adha (26), warga asli kelahiran Surabaya yang tinggal Perum KMV blok AB-3 No.23, Kel. Cemengkalan, Sidoarjo. Ia merupakan sang joki dan satu rekannya sebagai pemetik bernama Pramono (DPO) berhasil kabur meloloskan diri.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, A.Md., membenarkan, bahwa kejadian itu bermula saat korban bernama Saiful Afandi (30), dibonceng mengendarai sepeda motor Honda Beat oleh temannya melintas di Jl Kedung Cowek sekitaran area Suramadu dengan memegang sebuah Handphone (HP).

“Tiba-tiba dari arah belakang HP korban langsung dirampas oleh pelaku Pramono (DPO). Selanjutnya korban langsung mengejar pelaku, kemudian terjadilah kejar-kejaran antara pelaku dan korban,” ucap Aryanto sapaan lekat Kapolsek Semampir kepada sigap88news.com Kamis Pagi (03/12/2020).

Dalam aksi kejar-kejaran itu, rekan tersangka yang bernama Pramono (DPO) mengeluarkan sebilah pisau penghabisan sambil dikibas-kibaskan untuk menakuti korban agar mengurungkan niat mengejarnya.

“Namun, korban masih mengejar tersangka. Sesampai di belokan Jl. Nyamplungan. Tersangka berhenti lalu Pramono (DPO) turun sambil mengkibas-kibaskan pisau dan meneriaki korban maling, kemudian Pramono (DPO) kabur meloloskan diri, sedangkan tersangka mau kabur langsung ditabrak oleh korban menggunakan motornya dan dibantu warga sekitar mengamankannya,” terang Aryanto.

Selain itu lanjut Aryanto, melihat ada kegaduhan, Anggota Reskrim yang melakukan patrol kring serse langsung menuju ke lokasi untuk menangkap tersangka.

“Berdasarkan bukti-bukti selanjutnya tersangka dibawa ke Mako untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Aryanto.

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol L -6844- DX sebagai sarana tersangka dan 1 (satu) buah Dosbook HP merk Oppo Type Reno 4 warna biru.

“Guna mempertanggungkan atas perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” imbuhnya.

Menurut Aryanto, tersangka ini tergolong sangat sadis bahkan dia tidak segan-segan untuk melukai korbannya ketika ada perlawanan karena dalam aksinya itu berbekal senjata tajam (Sajam).

“Tapi sungguh sangat disayangkan, karena rekan tersangka bernama Pramono yang berbekalkan Sajam itu berhasil kabur meloloskan diri, tapi saya tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. (Rosi)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *